Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Tak Urgen, DPR Diminta Tunda Tambah Pimpinan

Kompas.com - 17/12/2016, 16:19 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penambahan jumlah pimpinan DPR dianggap bukan merupakan kebutuhan prioritas dan tidak ada urgensinya untuk direalisasikan segera.

Pakar Hukum dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Andi Syafrani berpendapat, DPR sebaiknya fokus pada produk legislasi yang lebih penting bagi masyarakat atau produk legislasi yang telah tertunda lama.

"RUU Pemilu, misalnya. Harus dikebut agar jangan seperti UU Pilkada. Selesainya mepet dan persiapan banyak yang terlewat karena waktu banyak yang tidak cukup," kata Andi di Jakarta, Sabtu (17/12/2016).

"Atau menyelesaikan UU yang sudah lama, seperti KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang sudah bertahun-tahun (dibahas). Banyak lah yang lebih substansial dan dibutuhkan masyarakat," sambungnya.

(Baca: Fahri Hamzah: Revisi UU MD3 Harus Libatkan Pemerintah)

Penambahan jumlah pimpinan DPR akan diakomodasi melalui revisi terbatas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Revisi UU MD3 telah resmi masuk daftar Program Legislasi Nasional 2017. Revisi tersebut pada mulanya diusulkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

PDI-P sebagai partai pemenang pemilu merasa seharusnya memiliki kursi pimpinan DPR. Proses hingga RUU tersebut diketok sebagai Prolegnas 2017 pun terbilang kilat.

Bahkan, sebelumnya sempat direncanakan sebelum penutupan masa sidang PDI-P sudah bisa diresmikan mendapat satu kursi pimpinan.

Pembuatan UU secara prinsip, kata Andi, harus memenuhi sejumlah aspek di antaranya aspek filosofis, sosiologis serta fungsi dan kegunaan.

"Apakah perubahan yang diusulkan DPR terkait UU MD3 yang hanya pada komposisi pimpinan itu sudah memenuhi kriteria (aspek) itu Ini harus uji publik juga. Jangan terkesan jadi kepentingan subyektif DPR atau partai tertentu," ujarnya.

Sejumlah 50 RUU masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2017. Masih ada puluhan RUU lainnya yang dianggap mendesak untuk diselesaikan cepat.

Andi menyarankan agar DPR menunda pembahasan revisi terbatas UU MD3 terkait penambahan jumlah pimpinan DPR tersebut dan tak menempatkannya sebagai RUU yang dianggap sebagai prioritas utama.

"Dalam situasi saat ini harus segera dihentikan oleh para pembuat UU. Kalau pun sudah masuk (Prolegnas 2017), jadikan itu sebagai non-prioritas untuk dibahas, karena masih banyak dalam daftar Prolegnas yang harus diselesaikan," kata Andi.

(Baca: Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas 2017)

Penambahan jumlah pimpinan akan berdampak pada banyak hal. Misalnya dari sisi anggaran. Penambahan pimpinan, kata Andi, membuat DPR mesti menyiapkan segala fasilitas bagi pimpinan baru tersebut.

"Otomatis dong (anggaran bertambah). Satu orang satu posisi itu dikasihnya berapa miliar," kata Andi.

Ia mengingatkan, persepsi publik terhadap kinerja DPR saat ini masih sangat rendah. Isu perubahan UU hanya untuk mengubah komposisi pimpinan menurutnya akan semakin memperburuk persepsi publik terhadap DPR.

DPR seharusnya menunjukkan kinerja yang lebih positif. Semisal, menuntaskan produk-produk legislasi.

"Ini masuk tahun kedua, berapa UU yang sudah dihasilkan oleh DPR?" tanyanya. PDI-P sendiri dalam beberapa waktu terakhir terlihat sangat serius mengurusi revisi terbatas itu.

Bahkan, mereka membuat tim lobi khusus untuk memperlancar prosesnya. Upaya tersebut demi kursi pimpinan sebelum masa sidang berakhir, Kamis (15/12/2016) kemarin.

"Yang sederhana ngapain disulitkan. Kalau bisa dipercepat kenapa diperlambat? Kalau bisa disegerakan kenapa ditunda-tunda?" kata Wakil Ketua Fraksi PDI-P Hendrawan Supratikno beberapa waktu lalu.

Kompas TV Setnov dan Prabowo Sepakat Jaga Keutuhan NKRI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Nasional
Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Nasional
Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Nasional
Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2029 Mulai Dibuka

Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2029 Mulai Dibuka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com