Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Perpanjangan Masa Jabatan Hakim MK, Perdebatan Sebaiknya dalam Sidang Uji Materi

Kompas.com - 10/12/2016, 06:30 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyampaikan, karakter independen dan imparsial Hakim Konstitusi memastikan bahwa Hakim Konstitusi tidak akan mempertimbangkan dan tidak pula akan terpengaruh pada opini pihak manapun yang disampaikan di luar persidangan.

Pernyataan ini merespons tanggapan sejumlah pihak yang mempersoalkan uji materi perpanjangan masa jabatan hakim MK yang diajukan ke MK.

"Malahan sebenarnya, tidak seharusnya ada pihak-pihak yang mengemukakan opini-opini di luar persidangan yang dimaksudkan untuk mempengaruhi, apalagi memaksa-maksa Hakim Konstitusi memutus perkara tertentu yang sedang dalam proses dan belum diputus," ujar Fajar saat dihubungi, Jumat (9/12/2016).

Ia mengatakan, pihak-pihak yang keberatan atau bahkan tidak setuju dengan adanya uji materi ini semestinya mendaftarkan diri sebagai pihak terkait, kemudian menjelaskan kepada hakim konstitusi alasan keberatannya.

"Hal demikian akan lebih clear dan elegan. Kenapa dulu pihak-pihak yang bersuara keras terhadap perkara ini tidak melibatkan diri dalam persidangan, menjadi Pihak Terkait misalnya," kata Fajar.

"Kemana saja mereka dulu? Mengapa baru sekarang bersuara setelah persidangan selesai?," tambah dia.

Fajar menambahkan, jika hal seperti ini ditanggapi di luar persidangan, maka tindakan tersebut serupa dengan merongrong kehormatan dan wibawa lembaga peradilan. Sikap seperti itu, lanjut Fajar, dapat dikategorikan penghinaan terhadap lembaga peradilan.

"Mengutip pertimbangan Putusan ketika MK menguji konstitusionalitas UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua UU MK, yang menetapkan Perpu Penyelamatan MK menjadi UU, tindakan demikian dapat dikategorikan sebagai contempt of court," kata dia.

MK, kata Fajar, meminta publik percaya atas putusan yang nanti dibuat. Sebab, dengan kemampuannya yang dimiliki, khususnya mengenai ketatanegaraan, sudah tentu Hakim Konstitusi mempertimbangkan banyak hal dan tetap menjaga independensinya sebelum membuat keputusan. Hal ini, demi tegaknya keadilan dan konstitusi.

"Dengan kapasitas demikian, dengan independensi yang dimiliki, maka percayalah dan biarkan Hakim Konstitusi memutus perkara tersebut sesuai dengan keyakinan, preferensi, dan penguasaannya terhadap konstitusi," kata dia.

Gugatan uji materi perpanjangan masa jabatan Hakim MK yang diajukan Centre of Strategic Studies University of Indonesia (CSS UI) terdaftar di MK dengan nomor perkara 73/PUU-XIV/2016.

CSS UI beralasan bahwa ketentuan masa jabatan hakim MK yang hanya dapat dipilih selama dua periode ini diskriminatif jika dibandingkan dengan masa jabatan hakim MA, yakni hingga 70 tahun.

Adapun masa perpanjangan hakim MK diatur dalam Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Mahkamah Konstitusi.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan pasal yang mengatur jabatan hakim MK ini bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com