Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sambangi KPK, Kapolri Koordinasi SKB E-SPDP

Kompas.com - 05/12/2016, 20:05 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tito datang usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung DPR.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, kedatangan Tito dalam rangka koordinasi Surat Keputusan Bersama (SKB) antara KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung terkait penerapan sistem surat pemberitahuan dimulainya penyidikan elektronik (e-SPDP) dalam waktu dekat.

"Kami akan menerapkan e-SPDP terkait kasus tipikor (tindak pidana korupsi). Kalau sudah jalan, Polri, KPK, Kejaksaan Agung bisa memonitor tipikor di seluruh Indonesia," kata Agus di kantor KPK, Jakarta, Senin (5/12/2016).

Dalam kesempatan itu, Tito menyebutkan, anggota polisi yang menyidik kasus korupsi tidak perlu lagi membawa salinan untuk melaporkan kasus kepada KPK.

"Tapi online, maka Peran KPK kan sebagai supervisor. Dan UU mewajibkan Polri dan Kejaksaan yang menangani kasus korupsi melaporkan kepada KPK. Otomatis semua akan termonitor melalui online," kata mantan Kapolda Papua itu.

Tito menuturkan, Polri dan KPK memiliki waktu penandatanganan SKB pada Rabu (14/12/2016) pekan depan. Menurut Tito, Polri dan KPK masih menunggu kesiapan Jaksa Agung.

"Terserah Pak Jaksa agung bisa tidak Rabu," ujar Tito.

Dimas Jarot Bayu Ketua KPK Agus Rahardjo, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, dan Jaksa Agung M Prasetyo saat konferensi pers Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (1/12/2016).
Agus sebelumnya mengatakan, e-SPDP dibuat sebagai sarana memperkuat fungsi koordinasi dan supervisi (korsup) di antara tiga lembaga tersebut.

"Jadi e-SPDP itu kan tujuannya supaya para penegak hukum itu kemudian saling bisa melakukan koordinasi," ujar Agus, saat Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi 2016, di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (1/12/2016).

(Baca: KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung Rancang E-SPDP)

Selain itu, e-SPDP dapat membantu ketiga lembaga dalam melakukan pengawasan kasus di daerah.

"Supaya nanti langkah-langkah upaya penegakan hukum bisa termonitor dengan baik. Bisa berjalan jauh lebih baik dibandingkan yang lalu," ujar Agus. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com