Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Pejabat Ditjen Pajak Dituding Juga Terlibat dalam Kasus Dugaan Suap

Kompas.com - 24/11/2016, 21:31 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Country Director PT E.K Prima Ekspor Indonesia R. Rajamohanan Nair, Tommy Singh, menyebutkan, ada keterlibatan tiga pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam kasus dugaan suap yang menjerat kliennya.

Ketiga oknum tersebut dituding memeras Rajamohanan agar membayarkan sejumlah uang dalam kasus tunggakan pajak PT. E.K Prima Ekspor Indonesia.

Tunggakan pajak PT. E.K Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar diketahui dari Surat Tagihan Pajak (STP) pada 2013-2014.

"Klien kami menjadi korban tindakan yang kita indikasikan sebagai pemerasan oleh oknum dari kantor pajak," kata Tommy, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/11/2016).

Tommy menuturkan, salah satu tekanan yang dilakukan oknum pejabat Ditjen Pajak tersebut, yakni menolak upaya tax amnesty yang akan dilakukan PT. E.K Prima Ekspor Indonesia.

Menurut Tommy, Rajamohanan sempat akan mengikuti program tax amnesty terkait kewajiban pajak yang dimiliki perusahaannya.

Namun, oknum pegawai Ditjen Pajak menyebutkan bahwa upaya yang dilakukan rentang Agustus-September 2016 itu akan ditolak.

"Sekitar bulan September atau Agustus, klien kami sudah melakukan upaya tax amnesty. Tetapi sebelum melakukan tax amnesty, oknum pajak sudah mengatakan 'Kami akan menolak tax amnesty'," kata Tommy.

Meski menyebut keterlibatan tiga oknum Ditjen Pajak, Tommy enggan memberikan keterangan identitasnya.

"Nanti kami buka," ucap Tommy.

Sebelumnya, KPK menangkap tangan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Senin (21/11/2016) malam.

Handang ditangkap bersama Country Director PT E.K Prima Ekspor Indonesia, R. Rajamohanan Nair ketika melakukan transaksi suap di Springhill Golf Residence, Pademangan Timur, Jakarta.

Keduanya ditangkap terkait dugaan suap sebesar Rp 6 miliar.

Uang tersebut diduga untuk menghilangkan kewajiban pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar.

Dalam OTT, KPK mengamankan uang sejumlah 148.500 dollar AS atau setara Rp 1,9 miliar.

Adapun suap tersebut merupakan tahap pertama dari total Rp 6 miliar yang akan dibayarkan Rajamohanan kepada Handang.

Status Rajamohannan dan Handang saat ini telah ditingkatkan menjadi tersangka.

Rajamohanan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b) dan Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Handang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) dan huruf (b) serta Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kompas TV Akibat Ditjen Pajak Tersangkut Suap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com