JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz, Dimyati Natakusumah meyakini, Menkumham Yasonna Laoly akan mengeluarkan surat pengesahan kepengurusan pihaknya.
Menurut Dimyati, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak menjalankan putusan Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan kubu Djan Faridz.
"Saya merasa yakin pekan depan sudah bisa disahkan. Karena sekarang putusannya konkret," kata Dimyati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2016).
(baca: Djan Faridz Harap Menkumham Sahkan Kepengurusan PPP Muktamar Jakarta)
Dimyati mengaku, pihaknya sudah berkomunikasi dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM terkait putusan tersebut. Ia mengklaim respons yang didapatkan sangat baik.
"Insya Allah baik. Sangat bagus, sangat konstruktif dan on the track. Insya Allah mereka (pemerintah) tidak banding," ujar Anggota Komisi I DPR itu.
Ia mempersilakan pihak Romahurmuziy banding terkait putusan PTUN tersebut.
(baca: Menkumham Pelajari Putusan PTUN yang Menangkan PPP Djan Faridz)
Meski begitu, Dimyati mengajak pihak Romahurmuziy agar bergabung saja dengan pihaknya.
"Sudah gabung saja sama yang menang. Capek juga kan. Rekonsiliasi saja," tuturnya.
PTUN mengabulkan gugatan PPP Djan Faridz dan membatalkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor M.HH-06.AH.11.01 tahun 2016 tanggal 27 April 2016 tentang pengesahan Susunan Personalia DPP PPP muktamar Pondok Gede dibawah kepemimpinan Romahurmuziy.
Putusan PTUN ini tertuang dalam perkara tata usaha negara nomor 95/G/2016/PTUN-JKT dan Nomor 97/G/2016/PTUN-JKT.
Terkait putusan tersebut, kubu Romahurmuziy berencana mengajukan banding. Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengatakan, pihaknya merupakan tergugat intervensi yang kedudukannya sama dengan penggugat (Djan Faridz) dan tergugat (Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly), sehingga tetap berhak mengajukan banding dan melanjutkan proses di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.