Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djan Faridz Harap Menkumham Sahkan Kepengurusan PPP Muktamar Jakarta

Kompas.com - 23/11/2016, 11:42 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz berharap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly segera mengesahkan kepengurusan PPP yang dipimpinnya pasca-putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN).

Dalam putusan tersebut pengadilan membatalkan SK Pengesahan Kepengurusan Hasil Muktamar Pondok Gede dan mewajibkan Menkumham mengesahkan susunan PPP hasil Muktamar VIII Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz dan Sekjen Dimyati Natakusumah.

"Kami mengharapkan Beliau untuk bisa mengesahkan kepengurusan Muktamar Jakarta," ujar Djan usai bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di gedung Dirjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2016).

Djan menuturkan, putusan PTUN Nomor 97/G/2016/PTUN-JKT pada 22 November 2016 telah diperkuat dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015.

Putusan MA tersebut memutuskan bahwa kepengurusan hasil Muktamar Jakarta di bawah kepemimpinan Djan Faridz adalah kepengurusan PPP yang sah.

Kemudian pada 15 November 2016 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 558/pdt.G/2015PN.Jkt.Pst menyatakan pelaksanaan muktamar PPP di Jakarta tidak terbukti melawan hukum.

"Putusan PTUN sudah ada payung hukumnya, yaitu keputusan MA. Jadi harusnya putusan PTUN sudah tidak terbantahkan," kata Djan.

Sebelumnya PPP kubu Djan Faridz mengajukan gugatan yang dilayangkan terhadap Menkumham dalam perkara Nomor 95/G/2016/PTUN-JKT dan Nomor 97/G/2016/PTUN-JKT. Perkara itu menyebutkan Mohamad Aris dan Asril Bunyamin sebagai pihak pengugat.

(Baca: Menang di PTUN, PPP Djan Faridz Kembali Klaim sebagai Kepengurusan yang Sah)

Sementara DPP PPP Muhammad Romahurmuziy disebut sebagai pihak Tergugat II intervensi. Amar putusan kedua perkara itu menyebutkan, pertama, mengabulkan gugatan permohonan untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan batal SK pengesahan kepengurusan hasil muktamar Pondok Gede.

Ketiga, mewajibkan tergugat, Menkumham, untuk mencabut SK pengesahan kepengurusan Pondok Gede.

Keempat, menghukum Tergugat dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara.

Sedangkan, amar putusan perkara Nomor 95/G/2016/PTUN-JKT menyebutkan lima poin. Empat poin lainnya sama dengan putusan perkara Nomor 97/G/2016/PTUN-JKT.

Satu poin lainnya itu menegaskan bahwa Menkumham diharuskan segera mengesahkan susunan kepengurusan PPP Djan Faridz.

Kompas TV Pengamat Nilai PAN dan PPP Tak Bantu Jokowi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com