JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyatakan, pihaknya sudah menerima putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang memenangkan Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz.
Putusan itu diterima pada Rabu (23/11/2016), atau sehari setelah putusan diketok oleh PTUN.
"Baru diantar tadi, baru diantar. Saya sedang minta Dirjen pelajari, kita lihat saja seperti apa," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu sore.
Yasonna mengakui dalam putusan itu ada perintah bagi pihaknya untuk mengesahkan kubu Djan Faridz sebagai PPP yang sah sekaligus mencabut surat keputusan pengesahan untuk PPP kubu Romahurmuziy.
"Memang ada satu amar yang memerintahkan Menkumham untuk mengesahkan," kata dia.
Namun, Yasonna mengatakan, pihaknya belum akan melaksanakan putusan itu. Menurut dia, Kemenkumham harus mempelajari dulu apa yang menjadi dasar bagi PTUN dalam membuat putusan.
"Kita akan pelajari dulu, kita lihat saja, kita baca-baca dulu, kita baca dengan baik, masih dalam kajian kita," ucap Yasonna.
Djan sebelumnya berharap Menkumham segera mengesahkan kepengurusan PPP kubunya.
Dalam putusan tersebut pengadilan membatalkan SK Pengesahan Kepengurusan Hasil Muktamar Pondok Gede dan mewajibkan Menkumham mengesahkan susunan PPP hasil Muktamar VIII Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz dan Sekjen Dimyati Natakusumah.
Adapun kubu Romahurmuziy memutuskan akan mengajukan banding. Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengatakan putusan PTUN Jakarta salah melihat status putusan Mahkamah Agung Nomor 601/2015.
Menurut dia, PTUN Jakarta seharusnya melihat putusan MA tersebut lalu mengaitkan dengan fakta-fakta dan bukti-bukti yang telah diajukan dalam persidangan, yaitu bahwa para pihak telah sepakat islah melalui forum muktamar yang dilaksanakan di Asrama Haji Pondok Gede.
Muktamar tersebut telah menghasilkan kepengurusan hasil islah.
Djan Faridz dianggap sebagai pihak yang tidak beritikad baik dengan mengingkari keputusan islah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.