Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Golkar Akan Tetap Bekerja untuk Memenangkan Ahok-Djarot

Kompas.com - 16/11/2016, 11:41 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily, mengatakan, Partai Golkar akan konsisten mendukung pasangan calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan calon wakil gubernur Djarot Saiful Hidayat pada Pilkada DKI 2017.

Dukungan tetap diberikan kendati Ahok, sapaan Basuki, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.

Ace mengatakan, status tersangka yang menjerat Ahok tak lantas membuatnya batal sebagai calon gubernur.

Sebab, berdasarkan Pasal 88 ayat 1 huruf b Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016, pembatalan hanya bisa dilakukan jika calon kepala daerah terbukti melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman kurungan minimal lima tahun dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebelum pemungutan suara.

"Status Pak Ahok sebagai tersangka itu tidak membuat posisinya sebagai calon gubernur itu batal," kata Ace ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Selain itu, kata Ace, masih ada proses penyidikan yang belum dijalankan oleh kepolisian terkait kasus Ahok.

Ahok belum terbukti bersalah karena tahapan penyidikan dan pengadilan belum dijalankan saat ini.

"Kita buktikan saja dalam proses penyidikan tersebut apakah dugaan penistaan agama terbukti atau tidak," kata Ace.

Menurut Ace, masyarakat harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung saat ini. Masyarakat, tambah dia, harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam melihat kasus Ahok.

"Ada proses hukum yang harus kita hormati. Kita harus mengedepankan aspek praduga tak bersalah," ucap Ace.

Selama belum ada putusan pengadilan tetap, Ace mengatakan Golkar akan terus bekerja memenangkan pasangan Ahok-Djarot dalam Pilkada DKI.

"Mesin partai akan tetap bekerja dan bahkan kami akan semangat," kata Ace.

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara terbuka terbatas yang dilakukan di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Selasa (15/11/2016).

(Baca: Bareskrim Tetapkan Ahok sebagai Tersangka Penistaan Agama)

Dalam gelar perkara, masing-masing pihak dari kepolisian, pelapor, dan terlapor menyampaikan pendapatnya.

Dari hasil gelar perkara, polisi memutuskan untuk melanjutkan penyelidikan kasus Ahok ke tingkat penyidikan.

"Penyidik sepakat, meski tidak bulat, tetapi didominasi perkara harus diselesaikan di peradilan terbuka," kata Ari.

(Baca juga: Ada Pendapat Berbeda di Penyelidik Kasus Ahok, Ini Penjelasan Kapolri)

Kompas TV Ahok Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com