Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Irman Gusman Anggap Belum Ada UU soal Perdagangan Pengaruh

Kompas.com - 15/11/2016, 12:57 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman, menyampaikan nota keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Salah satu materi keberatan yang disampaikan melalui tim penasihat hukum, yaitu terkait dengan dakwaan pidana perdagangan pengaruh (trading in influence).

"Dengan tidak adanya undang-undang yang mengatur trading in influence, maka menurut kami terdakwa tidak bisa dipidana dalam perbuatan memanfaatkan pengaruhnya kepada Direktur Utama Perum Bulog," ujar pengacara Irman Gusman, Tommy Singh saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/11/2016).

Irman Gusman didakwa menerima suap Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istri Xaveriandy, Memi.

Suap tersebut terkait dugaan pengaturan kuota gula impor dari Perum Bulog untuk disalurkan ke Sumatera Barat.

Irman diduga menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.

Menurut tim pengacara, penjelasan tersebut hanya digunakan jaksa penuntut untuk menegaskan ucapan Ketua KPK Agus Rahardjo mengenai perbuatan yang disangka kepada Irman.

Sebab, menurut pengacara, Irman tidak memiliki kewenangan terkait impor gula.

Tommy mengatakan, aturan mengenai perdagangan pengaruh tersebut sebenarnya telah diatur dalam Konvensi PBB tentang Antikorupsi.

Namun, meski Indonesia telah meratifikasi regulasi tersebut, perbuatan perdagangan pengaruh tidak serta-merta diterapkan dalam proses hukum.

"Meski telah diratifikasi, tetap saja harus ada undang-undang yang memberi kualifkasi perbuatan serta ancaman pidana," kata Tommy.

Menurut tim pengacara, berdasarkan Konvensi Antikorupsi, negara berkewajiban untuk melakukan tindakan legislatif dan administratif dalam melaksanakan kewajiban Konvensi.

Artinya, menurut Tommy, jika seorang penyelenggara negara ingin dipidana karena perbuatan perdagangan pengaruh, harus ada perubahan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau dibuat undang-undang yang baru.

"Keliru jika UN Convention disebut berlaku serta mengikat dan dapat digunakan dalam pidana korupsi di Indonesia, dengan alasan telah diratifikasi," kata Tommy.

Kompas TV Irman Gusman Didakwa Terima Rp 100 Juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Laporkan Persoalan PDN, Menkominfo Bakal Ratas dengan Jokowi Besok

Laporkan Persoalan PDN, Menkominfo Bakal Ratas dengan Jokowi Besok

Nasional
PDN Diretas, Puan: Pemerintah Harus Jamin Hak Rakyat atas Keamanan Data Pribadi

PDN Diretas, Puan: Pemerintah Harus Jamin Hak Rakyat atas Keamanan Data Pribadi

Nasional
TB Hasanuddin Titipkan 'Anak' Bantu BSSN Buru 'Hacker' PDN

TB Hasanuddin Titipkan "Anak" Bantu BSSN Buru "Hacker" PDN

Nasional
Prabowo Ungkap Arahan Jokowi untuk Pemerintahannya

Prabowo Ungkap Arahan Jokowi untuk Pemerintahannya

Nasional
Bantah PKS Soal Jokowi Sodorkan Namanya Diusung di Pilkada Jakarta, Kaesang: Bohong

Bantah PKS Soal Jokowi Sodorkan Namanya Diusung di Pilkada Jakarta, Kaesang: Bohong

Nasional
Diwarnai Demo Udara, KSAL Sematkan Brevet Kehormatan Penerbal ke 7 Perwira Tinggi

Diwarnai Demo Udara, KSAL Sematkan Brevet Kehormatan Penerbal ke 7 Perwira Tinggi

Nasional
Data PDN Tidak 'Di-back Up', DPR: Ini Kebodohan, Bukan Masalah Tata Kelola

Data PDN Tidak "Di-back Up", DPR: Ini Kebodohan, Bukan Masalah Tata Kelola

Nasional
Didesak Mundur dari Menkominfo Buntut Peretasan PDN, Budi Arie: Tunggu Saja

Didesak Mundur dari Menkominfo Buntut Peretasan PDN, Budi Arie: Tunggu Saja

Nasional
Dalam Rapat, DPR Tanyakan Isu Adanya Kelalaian Pegawai Telkom dalam Peretasan PDN

Dalam Rapat, DPR Tanyakan Isu Adanya Kelalaian Pegawai Telkom dalam Peretasan PDN

Nasional
Minta Literasi Bahaya Judi “Online” Digalakkan, Wapres: Jangan Sampai Kita Jadi Masyarakat Penjudi!

Minta Literasi Bahaya Judi “Online” Digalakkan, Wapres: Jangan Sampai Kita Jadi Masyarakat Penjudi!

Nasional
Menkominfo Berkelit Banyak Negara Diserang Ransomware, Dave: Penanganannya Hitungan Jam

Menkominfo Berkelit Banyak Negara Diserang Ransomware, Dave: Penanganannya Hitungan Jam

Nasional
Mandiri Jogja Marathon 2024 Kembali Digelar, Bangkitkan Semangat Keberlanjutan dan Ekowisata

Mandiri Jogja Marathon 2024 Kembali Digelar, Bangkitkan Semangat Keberlanjutan dan Ekowisata

Nasional
Alasan Safenet Galang Petisi Tuntut Budi Arie Mundur dari Menkominfo...

Alasan Safenet Galang Petisi Tuntut Budi Arie Mundur dari Menkominfo...

Nasional
PDNS Diretas, Jokowi Diingatkan Tak Jadikan Jabatan Menkominfo 'Giveaway'

PDNS Diretas, Jokowi Diingatkan Tak Jadikan Jabatan Menkominfo "Giveaway"

Nasional
Singgung Bantuan FBI, DPR Sebut Ada Harapan Data PDN Bisa Pulih

Singgung Bantuan FBI, DPR Sebut Ada Harapan Data PDN Bisa Pulih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com