JAKARTA, KOMPAS.com – Pasangan suami-istri, Xaveriandy Susanto dan Memi, didakwa telah menyuap mantan Ketua DPD Irman Gusman sebesar Rp 100 juta.
Uang tersebut diduga diberikan sebagai bayaran atas perbuatan Irman dalam memuluskan pengaturan kuota gula impor dari Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya, perusahaan yang dipimpin Xaveriandy.
"Bahwa perbuatan Terdakwa I (Xaverinady) dan Terdakwa II (Memi) memberikan uang kepada Irman Gusman sebesar Rp 100 juta karena Irman selaku Ketua DPD telah mempengaruhi Dirut Perum Bulog dalam mengupayakan CV Semesta Berjaya milik Terdakwa I dan Terdakwa II mendapat alokasi pembelian gula impor dari Perum Bulog untuk disalurkan di Provinsi Sumatera Barat, bertentangan dengan kewajiban Irman Gusman sebagai Ketua DPD," kata Jaksa KPK Ahmad Burhanudin saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/11/2016).
Jaksa menjelaskan, awalnya Memi menemui Irman di rumah dinasnya di Jakarta pada 21 Juli 2016.
Memi memohon bantuan Irman, lantaran permohonannya kepada Perum Bulog Divisi Regional Sumatera Barat untuk membeli gula impor murah sebanyak 3.000 ton tak kunjung direspons.
Saat itu, harga gula di Sumatera Barat mencapai Rp 16.000 per kilogram. Irman pun bersedia memberikan bantuan dengan syarat senator asal Sumatera Barat itu mendapat fee Rp 300 per kilogram gula yang diterima CV Semesta Berjaya dari Perum Bulog. I
rman kemudian menghubungi Dirut Perum Bulog, Djarot Kusumayakti, agar menyuplai gula ke Sumbar melalui Perum Bulog Divre setempat.
Tak hanya itu, ia menambahkan, Irman juga merekomendasikan Memi selaku pemilik CV Semesta Berjaya, yang dinilai dapat dipercaya untuk menyalurkan gula impor.
Setelah mendapat permintaan Irman, Djarot menghubungi Benhur Ngkaimi, Kepala Perum Bulog Divre Sumbar, untuk menindaklanjuti permintaan itu.
"Pada 23 Juli Benhur memberitahu Terdakwa II bahwa CV Semesta Berjaya telah mendapatkan alokasi pembelian gula impor dari Perum Bulog,” kata Ahmad.
Mendapat konfirmasi Benhur, Memi kemudian menghubungi Xaveriandy dan memberitahukan jika Bulog memberikan alokasi pembelian gula lebih murah yakni Rp 11.500 – Rp 11.600 per kilogram.
Setelah mengajukan purchase order gula impor 3.000 ton, CV Semesta Berjaya lantas mulai mendapatkan alokasi secara bertahap. Awalnya, jatah gula yang diterima sebanyak 1.000 ton. Jatah itu diterima antara 12 Agustus – 10 September 2016.
Setelah itu, Memi kembali menghubungi Irman pada 16 September untuk bertemu. Pertemuan kembali dilakukan di rumah dinas Irman.
Pada saat itu, Memi telah membawa uang Rp 100 juta yang akan diberikan kepada Irman.
Uang itu sebelumnya dititipkan melalui rekening Willy Hamdry Sutanto, saudara Xaveriandy, lantaran dirinya tidak ingin bermasalah dengan pihak bandara apabila membawa uang dalam jumlah besar.
Sesaat setelah bertemu Irman di kediamannya pukul 23.00 WIB, mereka ditangkap petugas KPK.
(Baca juga: Irman Gusman Didakwa Terima Uang Rp 100 Juta)
Atas perbuatannya, Xaveriandy dan Memi didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, atas dakwaan yang diajukan KPK, Xaveriandy dan Memi tidak akan mengajukan eksepsi. Sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.