Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Sebut Irman "Dagangkan" Pengaruh sebagai Ketua DPD Terkait Kuota Gula Impor

Kompas.com - 08/11/2016, 14:20 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Ketua DPD, Irman Gusman, didakwa kasus dugaan suap pengaturan kuota gula impor.

Ia diduga memperdagangkan pengaruhnya sebagai Ketua DPD, agar Perum Bulog mengalokasikan jatah gula impor ke Sumatera Barat melalui CV Semesta Berjaya.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Haerudin menjelaskan, awalnya Memi, istri Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, menemui Irman di kediamannya pada 21 Juli 2016.

Dalam pertemuan, Memi menyampaikan, bahwa CV Semesta Berjaya telah mengajukan permohonan pembelian gula impor yang lebih murah kepada Perum Bulog Divisi Regional (Divre) Sumbar sebanyak 3.000 ton.

“Namun, permohonan pembelian tersebut lama tidak direspons oleh Perum Bulog. Untuk itu, Memi meminta terdakwa agar upayakan CV Semesta Berjaya dapat membeli gula impor,” kata Haerudin, saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2016).

(Baca: Irman Gusman Didakwa Terima Uang Rp 100 Juta)

Irman pun menyanggupi dengan syarat ada fee Rp 300 per kilogram atas gula impor Perum Bulog yang akan diperoleh CV Semesta Berjaya.

Permintaan itu disanggupi Memi.

Selang satu hari, Irman menghubungi Dirut Perum Bulog, Djarot Kusumayakti. Ia meminta agar Bulog menyalurkan gula impor melalui Divre Bulog Sumbar.

Sebab, jika disuplai melalui Jakarta mengakibatkan harga gula mahal.

“Untuk itu terdakwa menyampaikan kepada Djarot Kusumayakti bahwa terdakwa merekomendasikan Memi sebagai teman lamanya yang memiliki CV Semesta Berjaya sebagai pihak yang dapat dipercaya untuk menyalurkan gula impor tersebut,” ujarnya.

“Karena yang meminta seorang Ketua DPD, maka Djarot Kusumayakti menyanggupinya dan kemudian meminta nomor handphone Memi. Kemudian Djarot menghubungi Memi menyampaikan akan mengalokasikan gula impor Perum Bulog untuk Provinsi Sumbar sesuai permintaan tersebut,” lanjut jaksa Haerudin.

Setelah itu, Djarot menghubungi Kepala Perum Bulog Divre Sumbar, Benhur Ngkaimi, dan menyampaikan pesan yang diberikan Irman untuk memberikan alokasi kepada perusahaan Memi.

Benhur menyanggupi arahan Djarot.

Pada 23 Juli 2016, Benhur memberitahukan Memi bahwa perusahaannya telah mendapatkan alokasi pembelian gula impor dari Perum Bulog.

Harga yang ditawarkan Bulog jauh lebih murah. Saat itu, harga gula per kilogram mencapai Rp 16.000.

Sementara, harga yang ditawarkan Bulog berkisar antara Rp 11.500 – Rp 11.600 per kilogram.

Kuota gula impor akhirnya didistribusikan secara bertahap, yaitu 1.000 ton terlebih dahulu.

Atas perbuatannya, Irman didakwa dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubaha atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kompas TV Irman Gusman Gugat Praperadilan terhadap KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com