JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua DPD Irman Gusman akan menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016).
Irman akan mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi.
Informasi yang diterima, sidang sedianya digelar pukul 09.00 WIB. Namun, hingga pukul 09.30 WIB, sidang tak kunjung dimulai.
Gugatan praperadilan yang diajukan Irman ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya dinyatakan gugur oleh Hakim tunggal praperadilan I Wayan Karya.
Pasalnya, sebelum putusan praperadilan, berkas perkara Irman telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
(baca: Kecewa Proses di KPK, Irman Gusman Berencana Mengadu ke DPR dan Ombudsman)
KPK sebelumnya menetapkan Irman sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan suap terkait pengaturan kuota gula impor.
Irman ditangkap dalam operasi tangkap tangan di rumah dinasnya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pertengahan September 2016.
KPK menangkap Irman bersama Xaveriandy Sutanto dan istri Xaveriandy, Memi, serta adik Xaveriandy, Willy Sutanto.
Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka, kecuali Willy yang dianggap tak terkait dengan kasus ini. Penyidik KPK mengamankan uang tunai Rp 100 juta yang dibungkus plastik berwarna putih.
Uang tersebut diduga digunakan Xaveriandy untuk menyuap Irman terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog.