Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Calon Kepala Daerah Tidak Boleh Mengundurkan Diri

Kompas.com - 11/11/2016, 15:40 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Juri Ardiantoro mengatakan, seseorang yang telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada tidak boleh mengundurkan diri.

Menurut Juri, calon kepala daerah yang mengundurkan diri atau menarik dukungan partai politik dapat dikenai tindak pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pada saat dia ditetapkan, tidak boleh mengundurkan diri dan tidak boleh menarik dukungan partai politik," ujar Juri di Hotel Ibis, Jakarta, Jumat (11/11/2016).

Pernyataan ini menanggapi ucapan petahana Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang mengaku ada pihak yang mendorongnya untuk mundur dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.

Ahok diminta mundur karena dianggap akan terus membuat suasana tidak kondusif.

Juri menuturkan, pembatalan status calon kepala daerah hanya bisa dilakukan jika yang bersangkutan diketahui tidak memenuhi syarat atau meninggal dunia.

"Misalnya diketahui ijazahnya palsu maka dia bisa dibatalkan, atau meninggal dunia," ucap Juri.

Selain itu, calon kepala daerah yang dipidana sebelum tahapan pemungutan suara juga bisa dibatalkan statusnya.

Hanya, kata Juri, pembatalan bisa dilakukan jika putusan pidana terhadap calon kepala daerah tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Pembatalan calon kepala daerah bisa dilakukan kalau sudah inkrah putusan pidananya. Jika sudah divonis kalau masih banding tetap boleh mencalonkan," ucap Juri.

Juri menuturkan, jika pembatalan dilakukan 30 hari sebelum tahapan pemungutan suara, pihak terkait dapat mengganti yang bersangkutan dengan kandidat lain.

"Misalnya Pilkada tanggal 15 Februari. Sebelum tanggal 15 Januari calon itu dibatalkan karena tidak memenuhi syarat, dipidana, atau karena calon meninggal dunia, boleh diganti," tutur Juri.

Kompas TV KPU Tetapkan 3 Pasangan Cagub DKI Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com