JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan yang diajukan mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman, dilanjutkan dengan keterangan saksi dan ahli dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kepala Biro Humas KPK Setiadi mengatakan, pihaknya akan mengajukan seorang saksi yang merupakan penyidik di KPK.
"Penyidik dari kasus yang ditanhani KPK ini (kasus Irman)," ujar Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2016).
Namun, Setiadi enggan mengungkapkan apa yang akan disampaikan oleh penyidik tersebut.
Ia juga tak mau menyebutkan apakah penyidik yang akan dihadirkan itu terlibat dalam operasi tangkap tangan Irman.
"Saya tidak bisa kasih tahu itu," kata Setiadi.
(Baca: Berkas Penyidikan Lengkap, Irman Gusman dan Penyuapnya Segera Diadili)
Selain saksi, KPK juga akan menghadirkan dua ahli yang merupakan praktisi hukum pidana.
Saksi pertama yaitu mantan jaksa bernama Adnan Pasyladja yang juga merupakan widyaiswara Badan Diklat Kejaksaan dan KPK.
Ahli kedua yaitu perumus Undang-undang Nomor 30 Tahun 2001 tentang KPK, Anak Agung Oka Mahendra.
"Dua-duanya menguasai hukum acara pidana dan hukum pidana," kata Setiadi.
KPK menangkap Irman bersama Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istri Xaveriandy, Memi, di rumah dinasnya.
Dari sana, penyidik KPK mengamankan uang tunai Rp 100 juta yang dibungkus plastik berwarna putih.
Uang tersebut diduga digunakan Xaveriandy untuk menyuap Irman terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog.