JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas, barang bukti dan tiga tersangka atas nama Irman Gusman, Xaveriandy Sutanto dan Memi.
Dengan pelimpahan tersebut, ketiganya akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"IG, XS dan M merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi suap kepada penyelenggara negara terkait dengan pengurusan kuota gula impor," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati melalui pesan singkat, Kamis (27/10/2016).
Irman Gusman yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
(Baca: Dalam Praperadilan, Irman Gusman Merasa Dijebak)
Selain Irman, KPK juga menetapkan Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, Memi (istri Sutanto), dan Farizal, seorang jaksa yang diduga menerima suap dari Sutanto sebagai tersangka.
Dalam operasi tangkap tangan, penyelidik KPK mengamankan uang Rp 100 juta yang diduga pemberian dari Sutanto kepada Irman.
Dalam jumpa pers di Gedung KPK, Sabtu (17/9/2016), Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, uang sebesar Rp 100 juta yang diberikan Sutanto kepada Irman, terkait pemberian rekomendasi kepada Bulog.
Tujuannya, agar Bulog memberikan tambahan jatah distribusi gula untuk Sumatera Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.