Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waktu Pembahasan RUU Pemilu yang Sempit Jadi Tantangan DPR-Pemerintah

Kompas.com - 21/10/2016, 23:11 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Amanat Presiden (Ampres) draf Rancangan Undang-undang Pemilu untuk menyerahkan draf tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat.

Ampres bernomor R-66/Pres/10/2016 tertanggal 20 Oktober 2016 itu juga sekaligus memberikan kuasa kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mewakili Presiden membahas RUU Pemilu dengan DPR.

Deputi Program Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khorunnisa Nur Agustyati mengatakan, akan terdapat banyak tantangan yang akan dihadapi pemerintah terkait pembahasan RUU Pemilu.

"Tantangan pertama tentu saja soal waktu yang sangat sempit, di tengah banyak isu yang akan dibahas," kata Khorunnisa dalam keterangan tertulis, Jumat (21/10/2016).

Menurut Khorunnisa, penyerahan RUU Pemilu sangat terlambat dari target awal dalam menyusun regulasi pemilu serentak 2019 itu. Sebab, pemerintah akan melebur tiga UU menjadi satu.

Awalnya pemerintah menargetkan akan menyelesaikan draf RUU Pemilu pada September lalu. Namun, draf tersebut baru diserahkan pada pertengahan Oktober 2016.

Selain itu, tambah Khorunnisa, pembahasan akan semakin rumit saat banyaknya kepentingan yang berkelindan.

"Karena memang yang akan saling berbenturan adalah kepentingan elit politik untuk merebut kuasa dalam Pemilu 2019," ucap Khorunnisa.

Khorunnisa menuturkan, proses pembahasan harus dilakukan secara fokus, efektif, dan mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak, terutama pemilih.

Tak hanya itu, lanjut dia, proses pembahasan RUU Pemilu harus memperhatikan tujuan pemilu.

"Beberapa di antaranya adalah meningkatkan partisipasi dan pendidikan politik masyarakat, memperkuat sistem presidensil, dan melakukan pembenahan serta perbaikan partai politik," ujar Khorunnisa.

RUU Pemilu setelah disahkan akan menjadi landasan hukum pelaksanaan pemilu serentak tahun 2019.

Tiga UU itu adalah UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu Legislatif, UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu dilebur menjadi satu untuk menyusun RUU Pemilu.

(Baca juga: Jika UU Pemilu Tak Berkualitas, Taruhannya Proses Demokrasi di Indonesia)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com