Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tempatkan Polisi Pilihan dalam Satgas "Saber Pungli"

Kompas.com - 21/10/2016, 16:47 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Pungutan Liar atau 'Satgas Saber Pungli'. Polisi menjadi salah satu unsur di dalam Satgas tersebut.

Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Komjen (Pol) Dwi Priyatno mengatakan bahwa internal Polri akan memilih siapa saja polisi yang masuk ke dalam Satgas tersebut.

"Kami yang akan pilih. Kami punya polisi yang punya background penyidikan," ujar Dwi di Kantor Presiden Jakarta, Jumat (21/10/2016).

Belum ditentukan berapa jumlah polisi yang dipilih masuk Satgas. Namun, Dwi memastikan bahwa jumlahnya bakal disesuaikan dengan kebutuhan.

(baca: Menemukan Pungli? Lapor ke Sini...)

Polisi tersebut akan diambil dari sejumlah Direktorat atau satuan di Polri. Di bagian Satgas mana personel itu ditempatkan, akan disesuaikan dengan latar belakang polisi itu.

"Satgas ini kan ada sub-subnya. Untuk subpenindakan, misalnya, diambil dari Direktorat Tindak Pidana Umum. Untuk subpencegahan dan sosialisasi, misalnya, diambil dari Divisi Humas Polri dan sebagainya," ujar Dwi.

(baca: Ganjar: Presiden Bilang Pungli Rp 10.000 Saja Diurus, Itu "Nyindir" Kita)

Dwi mengatakan, Presiden Joko Widodo memberikan waktu satu pekan untuk finalisasi pembentukan Satgas itu.

"Senin, kami akan rapat bersama Menko Polhukam dalam rangka finalisasi struktur Satgas. Insya Allah selesai," ujar Dwi.

Selain dari unsur Polri, Satgas Saber Pungli juga akan diisi oleh unsur Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan, Ombudsman, Badan Intelejen Negara dan Polisi Militer TNI.

(baca: Jokowi Bicara Pemberantasan Pungli, Para Gubernur Mengangguk-angguk)

Presiden telah menandatangani Peraturan Presiden sebagai payung hukum 'Saber Pungli'.

Dalam Perpres itu, Satgas Saber Pungli bertugas untuk memberantas praktik pungutan liar secara efektif dan efisien.

Satgas itu memiliki empat fungsi, yakni intelijen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan dan yustisi.

Pasal 4 huruf d dalam Perpres tersebut memungkinkan Satgas itu untuk melaksanakan tangkap tangan.

"Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Satgas Saber Pungli mempunyai wewenang : melakukan operasi tangkap tangan," demikian dikutip dari salinan Perpres itu.

Kompas TV Jokowi Minta Gubernur Ikut Berantas Pungli
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com