Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Disdukcapil yang Terlibat Pungli di Batam Segera Dicopot

Kompas.com - 20/10/2016, 15:50 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pegawai negeri sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam yang tertangkap tangan memungut biaya di luar ketentuan, segera diberhentikan. 

"Kami telah menugaskan staf Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan didampingi Kadis Dukcapil Provinsi Kepulauan Riau untuk menghadap Wali Kota Batam," kata Tjahjo melalui pesan singkat, Kamis (20/10/2016).

Tjahjo menuturkan, dua orang pegawai Disdukcapil Kota Batam resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kabid Catatan Sipil Jamaris dan staf Bidang Catatan Sipil Irwanto.

"Satu orang Kabid Capil (Jamaris) dapat segera kami berhentikan dari jabatannya. Sedangkan staf Kemendagri (Irwanto) tidak bisa berhentikan dari jabatan karena masih staf dan menjadi kewenangan wali kota Batam untuk memberi sanksi sampai dengan pemecatan sebagai PNS," ucap Tjahjo.

Menurut Tjahjo, dalam waktu dekat Wali Kota Batam akan segera memberikan laporan atas proses tindak lanjut kasus ini.

Termasuk, lanjut dia, mengusulkan pemberhentian pejabat yang menjadi tersangka dan menunjuk pelaksana tugas (Plt).

"Wali kota akan mengusulkan mutasi pejabat-pejabat dukcapil yang terindikasi terlibat pungli melalui mekanisme Permendagri 76," lanjut Tjahjo.

Seperti dikutip dari Tribunnews.com, tiga pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam tertangkap tangan melakukan pungutan liar dalam proses pembuatan KTP elektronik dan akta kelahiran.

Satu dari ketiga pelaku bernama Jamaris alias Boy, Kabid Catatan Sipil dengan barang bukti yang diamankan uang tunai Rp 2.484.000, akta kelahiran 43 lembar, surat kematian enam lembar.

(Baca: Mendagri Instruksikan Usut Pungli di Disdukcapil Batam)

Pelaku lainnya adalah Irwanto, staf Bidang Catatan Sipil dengan barang bukti berupa uang Rp 700.000, fotokopi surat-surat persyaratan pengurusan akta lahir.

Kemudian Nasibah, dengan barang bukti berupa uang Rp 2.100.000, surat keterangan pindah WNI, KTP elektronik masyarakat 14 lembar, KTP SIAK tiga lembar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah Ke PSI, Berdampak Ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah Ke PSI, Berdampak Ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com