Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Materi UU Pilkada ke MK, Djan Faridz Diminta Perbaiki Permohonan

Kompas.com - 18/10/2016, 22:49 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz menilai ketentuan pasal 40 a ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merugikan pihaknya.

Hal itu disampaikan kuasa hukum PPP kubu Djan Faridz, Zainab Musyarafah, dalam sidang gugatan uji materi terhadap pasal 40 a Ayat 3 UU Nomor 10/2016 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2016).

PPP dalam gugatannya mempersoalkan frasa "dan didaftarkan serta ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia", dalam pasal 40 a Ayat 3 UU Nomor 10/2016.

"Pemohon dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya norma undang-undang a quo (pasal yang diuji)," ujar Zainab di hadapan majelis sidang yang dipimpin oleh Manahan MP Sitompul.

Zainab menjelaskan, hasil Muktamar PPP ke-8 yang digelar di Jakarta pada 30 Oktober hingga 2 November 2015 lalu memilih Djan Farid dan Dimyati Natakusumah sebagai pengurus pusat PPP yang sah.

Hal itu juga dikuatkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Namun, adanya frasa "dan didaftarkan...", kata Zainab, membuat keabsahan pimpinan suatu partai politik yang telah menempuh upaya penyelesaian sengketa melalui pengadilan tidak lagi didasarkan hanya pada putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Tetapi, juga bergantung pada pendaftaran yang dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM.

Ia melanjutkan, ketentuan seperti yang tertuang pada frasa tersebut memberikan peluang terjadinya penafsiran yang ambigu atas kewenangan Kementerian Hukum dan HAM.

Frasa tersebut, kata dia, seakan memberikan pembenaran atas tindakan Kemenkumham yang mengabaikan putusan MA dengan cara tidak mendaftarkan Pemohon sebagai pengurus DPP PPP yang sah.

"Frasa tersebut memberikan ruang bagi menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM, yaitu Kemenkumham untuk mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata dia.

Pemohon, kata Zainab, telah menjadi korban tindakan sewenang-wenang Kemenkumham yang nyata-nyata mengabaikan putusan MA mengenai perselisihan internal partai politik.

Menurut Pemohon, jika frasa tersebut dihilangkan atau dihapus, maka hak konstitusional Pemohon terpulihkan. Sebab, Kemenkumham hanya akan tunduk dan menghormati putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tanggapan Hakim

Majelis persidangan memberikan sejumlah masukan terhadap uji materi yang diajukan ini. Salah satunya, hakim anggota persidangan, Patrialis Akbar.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com