Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djan Faridz Tak Permasalahkan soal Legalitas Dukungannya ke Ahok-Djarot

Kompas.com - 17/10/2016, 22:42 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muktamar Jakarta, Djan Faridz, tak mempermasalahkan jika dukungan partainya terhadap pasangan petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat tak dilegalkan Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta.

Menurut Djan, saat ini lebih penting jika kader partainya berada di belakang Ahok-Djarot sebagai tim sukses daripada harus menunggu legalitas dukungan.

"Yang perlu pasukan, kami berdiri di belakang untuk menjadi timses Beliau. Yang penting bagaimana caranya kita bergerak," kata Djan dalam acara deklarasi dukungan Ahok-Djarot di Kantor DPP PPP, Jakarta, Senin (17/10/2016).

Djan mengatakan, Ahok-Djarot merupakan tokoh yang mendukung umat Islam di Jakarta. Djan melihat selama ini program Ahok-Djarot banyak yang berorientasi kepada kepentingan umat Islam.

"Beliau ini pro-umat Islam. Sayang kalau beliau enggak jadi. Saya senang dengan karier Beliau," ujar Djan.

"Kinerja Beliau betul-betul saya pelajari dan saksikan, sudah dilaksanakan semua program yang pro-umat Islam," kata dia.

Atas prestasi Ahok-Djarot, kata Djan, PPP Muktamar Jakarta merasa harus mendukung Djarot meskipun tak memiliki legalitas dukungan dari KPU.

"Wajib hukumnya saya mendukung beliau," tutur Djan.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dipimpin Djan Faridz mendeklarasikan dukungan terhadap pasangan petahana Ahok-Djarot pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Deklarasi dilaksanakan di Kantor DPP PPP Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016). Keputusan ini diambil meski PPP Djan tidak memiliki surat keputusan sebagai Partai Politik dari Menteri Hukum dan HAM.

Adapun PPP yang mengantongi surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM saat ini adalah kubu Muhammad Romahurmuziy.

Surat Keputusan dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly setelah digelar Muktamar Islah di Asrama Haji April 2016, yang menghasilkan Romy sebagai ketua umum dan Arsul Sani sebagai sekjen.

Sebagian kubu Djan bergabung dalam Muktamar Islah itu. Namun, Djan Faridz dan sebagian kubunya enggan mengakui Muktamar Islah tersebut.

Kubu Djan tetap berpegang pada keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan mereka. Kini, kubu Djan masih menunggu proses hukum di Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi Undang-Undang Parpol yang mereka ajukan.

Kompas TV PPP Kubu Djan Faridz Dukung Ahok-Djarot
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com