Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Baru RUU ITE Bolehkan Hapus Berita Negatif terhadap Seseorang yang Terbukti Salah

Kompas.com - 18/10/2016, 22:20 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR dan pemerintah bersepakat untuk menambah pasal baru dalam revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hal itu terletak pada pasal 26 yang membolehkan penghapusan pemberitaan negatif terhadap seseorang di masa lalu.

Salah satu contohnya yakni pemberitaan status tersangka seseorang yang ternyata di pengadilan dirinya tak terbukti melakukan tindak pidana yang dituduhkan.

Hal itu, misalnya, juga berlaku dalam kasus Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan yang status tersangkanya dicabut karena memenangkan praperadilan.

Ketua Tim Panitia Kerja RUU ITE dari pihak pemerintah, Henri Subiakto menyatakan, pasal tersebut merupakan usulan Komisi I DPR dan disepakati pula oleh pemerintah.

Menurut Henri, pasal tersebut terinspirasi dari beberapa negara Eropa yang telah lebih dulu memberlakukannya.

"Salah satu inspirasinya di Spanyol. Waktu itu ada seorang pengusaha yang bangkrut kemudian sukses lagi. Tetapi pemberitaan dirinya yang dulu bangkrut itu terus beredar sehingga saat dia mengajukan pinjaman ke bank ditolak terus," ujar Henri saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/10/2016).

Henri mengatakan, dengan adanya pasal tersebut maka warga negara dapat terlindungi nama baiknya.

Sebab, kata Henri, di dunia maya kerap terjadi upaya menjatuhkan nama baik seseorang menggunakan berita lama yang sudah tidak relevan. Karena itulah menurut Henri, pasal 26 itu perlu diadakan.

Namun, upaya seseorang untuk menghapus pemberitaan negatif dirinya di masa lalu hanya dapat dilakukan setelah disetujui pengadilan.

"Jadi nanti yang bersangkutan mengajukan dulu ke pengadilan, nanti pengadilan akan menimbang apakah disetujui atau tidak, teknisnya masih akan kami atur dalam peraturan pemerintah," ujar Henri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com