JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal sidang praperadilan, Ahmad Rivai, menolak seluruh permohonan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
Ahmad menilai, penetapan tersangka Siti telah berlandaskan dua alat bukti yang sah dan memiliki kekuatan hukum.
"Dengan pertimbangan di atas, hakim yang memeriksa permohonan ini menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ahmad di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2016).
Siti merupakan tersangka dalam kasus dugaan menerima gratifikasi dalam pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana DIPA revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Depkes tahun anggaran 2007.
Ia menganggap penetapannya sebagai tersangka tidak sah karena tidak pernah diperiksa sebelum dijadikan tersangka.
Dengan demikian, KPK dianggap tak memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menjeratnya.
Sementara KPK menegaskan bahwa mereka memiliki dua alat bukti permulaan untuk penetapan tersangka, yakni berupa surat dan keterangan saksi.
Dalam proses persidangan selama tujuh hari kerja, masing-masing pihak diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan, bantahan, serta menghadirkan ahli untuk menunjangnya.
Pihak Siti menghadirkan tiga ahli, sementara KPK menghadirkan satu ahli. Kemudian, kedua pihak juga telah memperlihatkan bukti surat kepada Hakim.
Namun, Hakim menilai bukti surat yang diperlihatkan pihak Siti sebagai pemohon tidak bisa dijadikan bukti dalam persidangan karena sebagian lembar fotokopi, bukan asli.
"Surat Edaran Mahkamah Agung menyatakan bahwa bukti surat fotokopi tanpa asli harus dikesampingkan sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktian alat bukti terletak pada keaslian tersebut," kata Hakim.
Sementara itu, keterangan tiga ahli yang dihadirkan Siti dianggap tak relevan dengan dalil pemohon, sehingga keterangannya pun dikesampingkan.
Sementara itu, Hakim menilai bukti yang dilampirkan KPK berupa bukti surat dan keterangan ahli dapat mendukung bantahan atas gugatan pemohon.
Hakim menganggap, bukti tersebut menunjukkan bahwa penetapan tersangka terhadap Siti adalah sah dan tidak bertentangan dengan hukum.
"Dengan demikian, menurut hakim praperadilan yang memeriksa, penerbitan sprindik udah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Maka sah berdasarkan hukum," kata Hakim.