JAKARTA, KOMPAS.com - Tata cara pemilihan unsur pimpinan DPD pengganti Irman Gusman masih belum disepakati.
Tata tertib DPD yang ada saat ini dianggap tak mengatur secara rinci perihal proses tersebut, terutama dalam hal menjamin legitimasi.
Salah satu hal yang menjamin legitimasi pimpinan yang terpilih ialah terkait jumlah dukungan.
Tata tertib DPD menyatakan semua anggota dari wilayah perwakilan barat sebanyak 39 orang berhak mencalonkan diri untuk menggantikan Irman gusman sebagai unsur pimpinan DPD.
Namun menurut Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad jika itu direalisasikan, bisa memicu perdebatan soal legitimasi pimpinan yang terpilih.
(Baca: DPD Wilayah Barat Majukan 12 Nama Bakal Calon Pengganti Irman Gusman)
"Bagaimana pun juga kan pimpinan semestinya terpilih dengan dukungan sebagian besar anggota untuk menjaga legitimasinya di mata anggota," kata Farouk saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/10/2016).
Farouk menambahkan situasi saat ini dimana terdapat 12 calon pimpinan pengganti Irman dari wilayah barat tentu akan menghasilkan dukungan yang minim dari anggota.
Sebab jika dipukul rata dengan jumlah seluruh anggota DPD sebanyak 132 orang, masing-masing calon hanya akan didukung 10 orang.
"Tentu itu bisa lebih atau kurang, tetapi jika jumlah dukungan kepada seorang pimpinan hanya berkisar antara 10 hingga 12 ini dari segi jumlah masih kurang legitimate karena dukungannya tidak dari sebagian besar anggota," kata Farouk.
"Ini yang nanti akan kami bahas di rapat Panitia Musyawarah sebelum paripurna nanti supaya pimpinan terpilih pengganti Irman terpilih secara legitimate," lanjut Farouk.