Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Yakin Ada Korupsi di Balik Penerbitan Izin Tambang di Sultra

Kompas.com - 05/10/2016, 15:53 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Setiadi mengatakan, penetapan status tersangka kepada Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam tak sekadar terkait izin usaha pertambangan yang diterbitkan untuk PT Anugrah Harisma Barakah (AHB).

KPK, kata Setiadi, memiliki cukup bukti yang menegaskan bahwa ada pidana korupsi di balik penerbitan IUP tersebut.

"Kami menemukan ada itikad buruk. Ada kick back yang itu sebenarnya masuk kepada perkara pokok," ujar Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2016).

Pengacara Nur Alam, Maqdir Ismail mempermasalahkan obyek penetapan tersangka oleh KPK. Menurut Maqdir, kliennya dianggap menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan IUP.

(Baca: Menurut KPK, Kerugian Lingkungan dalam Kasus Nur Alam Senilai Rp 3 Triliun)

Terbitnya surat tersebut sebelumnya pernah digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara oleh PT Prima Nusa Sentosa.

Gugatan itu ditolak dan dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung Tahun 2012 yang menyatakan bahwa Nur Alam berwenang mengeluarkan izin tersebut.

Namun, kata Setiadi, PTUN tidak menguji adanya pidana korupsi di balik penerbitan izin itu. Pengadilan tersebut hanya menguji kewenangan Nur Ali secara administratif.

"Ini ruang lingkup yang berbeda. Bahwa itu tidak mengadili perbuatan pemohon, tidak buktikan adanya tindak pidana di balik penerbitan izin karena hanya mengadili formalitas dan prosedur pengeluaran izin," kata Setiadi.

Namun, Setiadi enggan membeberkan spesifik apakah Nur Alam menerima suap atau gratifikasi atas terbitnya izin tersebut.

Ia beralasan hal tersebut sudah menyentuh materi perkara pokok.

"Ini terkait peristiwa pidana menerbitkan IUP tanpa lewat mekanisme yang seharusnya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri," kata dia.

(Baca: Nur Alam Anggap Penyelidik dan Penyidik Ilegal, Ini Jawaban KPK)

Oleh karena itu, Setiadi membantah poin keberatan Nur Alam yang menganggap penyelidikan dan penyidikan KPK tidak sah lantaran objek penetapan tersangkanya, yaitu penerbitan IUP, telah dinyatakan sesuai oleh PTUN.

Dalam kasus ini, Nur Alam diduga menyalagunakan wewenang karena menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi untuk PT Anugrah Harisma Barakah selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

Selain itu, ia juga menerbitkan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada perusahaan yang sama. Nur Alam diduga mendapatkan kick back dari pemberian izin tambang tersebut.

Kompas TV Berstatus Tersangka, Gubernur Sultra Lantik Bupati

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com