Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SP3 15 Perusahaan Tersangka Pembakar Hutan Dinilai Penuh Kejanggalan

Kompas.com - 03/10/2016, 19:44 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesian Center for Environmental Law, Isna Fatimah menilai penerbitan surat perintah penghentian penyedikan (SP3) 15 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan pada 2015 silam penuh kejanggalan.

Kejanggalan tersebut ditemukan melalui keterangan penyidik dan saksi ketika rapat pembahasan yang digelar oleh Panitia Kerja Kebakaran Hutan dan Lahan (Panja Karhutla) Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu.

Menurut Isna, salah satu kejanggalan penerbitan SP3 tampak dalam keterangan Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Ari Rahman Navarin yang menyatakan bahwa tidak ada pasal yang dipersangkakan dalam berkas SP3.

"Ini mengindikasikan ada kecacatan kronis pada saat penyidikan," ujar Isna dalam diskusi media di Sekretariat Kontras, Jakarta, Senin (3/10/2016).

Selain itu, kata Isna, pernyataan penyidik bahwa sumber api berasal dari lahan konsesi yang dikuasai masyarakat mengindikasikan abainya perusahaan terhadap kewajiban mencegah kebakaran terjadi.

(Baca: Jokowi Didesak Perintahkan Polri Buka Gelar Perkara Khusus Kasus SP3 Karhutla)

"Alasan ini mengafirmasi bahwa telah terjadi kebakaran di wilayah izin. Ini bisa mengerucut pada kesimpulan bahwa pemegang izin dapat dituntut pertanggungjawaban pidana sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004," ucap Isna.

Isna juga menyangsikan alasan ketidakcukupan bukti yang didasarkan pada keterangan ahli. Menurut Isna, kredibilitas dan obyektivitas ahli meragukan karena hanya pegawai Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Riau yang mempunyai kewajiban mengawasi kegiatan usaha.

"Ahli yang dihadirkan dari BLH Riau bukan ahli kebakaran hutan dan lahan. Dia tidak memiliki kredibilitas dan tidak objektif dalam melihat perkara ini," tutur Isna.

Kebakaran hutan hebat terjadi di Riau pada Juli 2015. Dalam kebakaran tersebut ditemukan unsur kesengajaan yang akhirnya menyeret 15 perusahaan serta 25 orang untuk berurusan dengan polisi.

Adapun kelima belas perusahaan tersebut adalah PT Bina Duta Laksana (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI), dan PT Sumatera Riang Lestari (HTI).

Lalu, PT Bukit Raya Pelalawan (HTI), PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT PAN United (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan), dan PT Riau Jaya Utama.

Namun Polda Riau mengeluarkan SP3 kepada 15 perusahaan tersebut. Alasannya tak ada bukti yang mengarah bahwa 15 perusahaan tersebut membakar hutan dan lahan.

Kompas TV Satgas Kebakaran Hutan Gerebek Markas Perambah Hutan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com