JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah kelompok masyarakat sipil mendesak Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan Polri segera melakukan gelar perkara khusus terhadap penghentian penanganan kasus 15 perusahaan yang diduga terlibat pembakaran hutan dan lahan pada 2015 silam.
Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Woro Supartinah mengatakan, gelar perkara khusus harus segera dilakukan karena tak adanya keberanian kepolisian menganulir surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Polda Riau.
"Ini penting dilakukan sebab Jenderal Tito Karnavian sebagai Kapolri tidak punya keberanian menganulir SP3 yang dihentikan Polda Riau," ujar Woro dalam diskusi media di Sekretariat Kontras, Jakarta, Senin (3/10/2016).
Menurut Woro, gelar perkara khusus dapat segera dilakukan mengingat syarat-syaratnya telah terpenuhi.
Adapun syarat tersebut, yakni telah menjadi perhatian publik secara luas dan berdampak masif kepada masyarakat.
"Kebakaran hutan dan lahan telah memenuhi syarat itu," ucap Woro.
Kendati demikian, gelar perkara khusus hanya bisa dilakukan jika mendapat persetujuan khusus dari presiden, menteri dalam negeri, atau gubernur.
Ini merujuk pada Pasal 71 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Atas dasar itu, Woro pun meminta Jokowi untuk memberikan persetujuan tersebut agar masalah kebakaran hutan dan lahan dapat segera diselesaikan.
Ini juga dilakukan agar pemerintah menepati janjinya untuk menindak tegas para pembakar hutan dan lahan.
"Ketegasan dengan korporasi masih banyak hambatannya. Presiden semestinya sudah harus campur tangan untuk kemudian memerintahkan gelar perkara khusus. Hal ini juga menjadi penting untuk memberikan rasa keadilan," tutur Woro.
Selain itu, Woro juga meminta Panitia Kerja Kebakaran Hutan dan Lahan (Panja Karhulta) Komisi III DPR RI memberikan rekomendasi gelar perkara khusus.
Ini dilakukan agar memperkuat usul masyarakat sipil yang meminta dibukanya gelar perkara khusus.
"Dorongan lain, kita ingin rekomendasi Panja DPR meminta gelar perkara. Karena kasus SP3 ini harus dikuliti karena banyak kejanggalan," ucap Woro.
Kebakaran hutan hebat terjadi di Riau pada Juli 2015. Dalam kebakaran tersebut ditemukan unsur kesengajaan yang akhirnya menyeret 15 perusahaan serta 25 orang ke meja hijau.