JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyambut baik wacana pengenaan sanksi biaya sosial terhadap koruptor. Menurut dia, hukuman penjara tak cukup membuat jera.
"Untuk jenis kejahatan tertentu saya rasa tidak ada salahnya. Saya mendukung," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (3/10/2016).
Menurut Prasetyo, wacana tersebut perlu dimatangkan lagi oleh pemerintah. Bahkan, tak hanya dikenakan biaya sosial, sanksi tambahan untuk mempermalukan koruptor pun, menurut dia, perlu diterapkan.
(Baca: Usulan Biaya Sosial untuk Koruptor Sampai ke Jokowi, Akankah Disetujui?)
"Yang pasti apabila diterapkan, sangat bagus. Paling tidak membuat mereka malu. Siapa sih yang tidak malu disuruh nyapu jalan, bersihkan WC umum, di depan orang banyak, ditulisnya koruptor," kata Prasetyo.
Dengan pengenaan hukuman tambahan itu, kata Prasetyo, orang lain akan berpikir ulang untuk melakukan korupsi.
Usulan tersebut saat ini sudah dilimpahkan ke istana dan dikaji Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sekretariat Presiden dan Kantor Staf Presiden.
Meski belum memutuskan apakah sanksi diterapkan atau tidak, usulan itu masuk ke pembahasan kebijakan besar reformasi bidang hukum.
Sebelumnya, KPK mendorong agar koruptor dikenai beban membayar biaya sosial. Selain menumbuhkan efek jera dan gentar, gagasan penerapan hukuman biaya sosial korupsi ini juga diharapkan dapat memulihkan kerugian keuangan negara ataupun perekonomian akibat korupsi.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Selasa (13/9), menuturkan, KPK pernah mengkaji penerapan upaya ”luar biasa” untuk menghukum koruptor dengan tidak hanya menghitung kerugian berwujud, begitu juga yang tak berwujud.
(Baca: Bebani Koruptor dengan Biaya Sosial)
Dia mencontohkan, kerugian akibat jembatan yang roboh karena pembangunannya dikorupsi tidak hanya semata nilai uang yang dikorupsi, tetapi juga mencakup nilai pembangunan jembatan baru, termasuk kerugian ekonomi masyarakat karena jembatan itu tidak berfungsi.
"Kami optimistis akan mencoba (biaya sosial korupsi) pada periode kami sekarang ini," kata Laode yang masa jabatannya berlangsung hingga 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.