JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, integritas penyelenggara pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah, masih rendah.
Salah satu indikasinya yaitu masih tingginya angka penyelenggara pemerintahan yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Masih terdapat 43.882 atau 40,60 persen wajib LHKPN yang sama sekali belum melaporkan LHKPN ke KPK," kata Tjahjo saat membuka Rapat Koordinasi Inspektorat Jenderal (Irjen) tentang Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah 2016 di Jakarta, Senin (26/9/2016).
(Baca: Sebanyak 40,6 Persen Pejabat Daerah Belum Lapor Harta Kekayaan)
Rendahnya integritas penyelenggara negara tak pelak tak jarang membuat mereka kelimpungan ketika harus berhadapan dengan KPK.
Sebagai contoh, tanpa mengumbar nama, ia menyebut bahwa ada seorang gubernur yang tak mampu menjawab pertanyaan KPK saat diminta menjabarkan asal-usul kekayaannya.
Saat itu, gubernur tersebut diminta menjelaskan dari mana asal aliran uang yang mencapai Rp 300 miliar yang keluar masuk di dalam rekening pribadinya.
Oknum gubernur itu mengaku hanya berprofesi sebagai kepala daerah.
"Jawabannya sangat luar biasa yang menimbulkan ekses pertanyaan sampai menjadi tersangka. ‘Itu titipan teman-teman saya ke rekening saya’. Itu kan asal menjawab," kata Tjahjo.
Tjahjo mengaku, mengurus LHKPN bukanlah perkara mudah. Sebab, KPK akan memberikan pertanyaan rinci untuk membuktikan asal-usul kekayaan yang dimiliki penyelenggara negara.
Namun, ia menegaskan, LHKPN merupakan sesuatu yang wajib diserahkan setiap penyelenggara negara untuk membuktikan integritas mereka.
"Saya sebagai Mendagri telah mengeluarkan surat edaran tentang penegasan kembali kewajiban penyampaian LHKPN di lingkungan daerah. Ini memang suatu hal yang kadang-kadang merepotkan kita tapi apa boleh buat," kata dia.