Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Benarkan Rohadi Punya Rumah di Pulogebang dan 19 Mobil, tetapi Kredit

Kompas.com - 23/09/2016, 14:27 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, Hendra Heriansyah, membenarkan bahwa kliennya memiliki rumah di Pulogebang, Jakarta Timur.

Namun, Hendra menjelaskan bahwa rumah tersebut dibeli kliennya dengan cara mencicil.

"Itu kredit," ujar Hendra di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (23/9/2016).

Selain rumah, Hendra juga membenarkan bahwa Rohadi memiliki aset berupa sejumlah mobil. Namun, sama seperti rumah, mobil tersebut dibeli dengan cara mencicil.

"Menurut Pak Rohadi itu masih kredit statusnya, baik rumah maupun kendaraan," kata dia.

Sebelumnya, Wakil ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, Rohadi memiliki 19 buah mobil dan sejumlah aset lainnya seperti tempat rekreasi dan hotel.

"Dia punya hotel, ada recreation park-waterboom, rumah sakit, mobilnya 19. Ini panitera saja lho," ujar Laode, Rabu (19/9/2016). 

(Baca: Selain 19 Mobil, Panitera PN Jakut yang Ditangkap KPK Juga Punya Tempat Rekreasi "Waterboom" dan Hotel)

Sebelumnya, kepemilikan harta Rohadi juga terungkap dalam sidang, melalui keterangan yang diberikan sopir Rohadi yang bernama Koko di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/9/2016).

Selain memiliki sebuah rumah sakit di Indramayu, Rohadi juga memiliki beberapa aset dalam bentuk properti dan kendaraan bermotor.

"Ada 19 mobil (yang dimiliki Rohadi). Mobil-mobilnya ada yang dititipkan di rumah saudara-saudaranya, ada yang dipinjam dan ada yang dipakai anaknya," ujar Koko di Pengadilan Tipikor Jakarta.

(Baca: Harta Fantastis Milik Panitera PN Jakarta Utara yang Ditangkap KPK)

Dalam penyidikan, Rohadi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap, gratifikasi dan pencucian uang, diduga memiliki aset dalam jumlah yang cukup besar.

Ia memiliki rumah sakit yang berada di Indramayu. Selain itu, Rohadi memiliki sejumlah kapal nelayan yang disewakan kepada pihak lain.

(Baca: Panitera Tersangka Kasus Suap-Gratifikasi Punya Rumah Sakit hingga Kapal Tangkap Ikan)

Terkait dugaan pencucian uang, penyidik KPK telah menyita satu unit ambulans, satu unit mobil Toyota Yaris, dan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport.

Rohadi ditangkap KPK setelah menerima pemberian dari pengacara Saipul Jamil. Rohadi menerima Rp 50 juta untuk menentukan komposisi majelis hakim, dan Rp 250 juta untuk memengaruhi putusan hakim terhadap Saipul Jamil.

Kompas TV Tersangka Rohadi Ajukan Gugatan ke KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com