JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman melakukan kunjungan ke ruang tahanan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK, Rutan Polisi Militer Komando Daerah Militer V/Jayakarta (Kodam Jaya), Jalan Sultan Agung No.33 Jakarta Selatan, Kamis (22/9/2016).
Kunjungan tersebut dimaksudkan membesuk Irman yang ditahan karena dugaan suap sebesar Rp 100 juta yang diberikan oleh Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto terkait pemberian rekomendasi kepada Bulog.
Dalam kesempatan tersebut hadir istri Irman, Liestyana Rizal Gusman datang beserta salah satu anaknya. Mereka datang mengendarai mobil Alphard dengan plat nomor B 134 LG. Liestyana datang pukul 09.25 WIB.
Liestyani langsung masuk ke dalam rutan seusai mengurus izin besuk di pos penjagaan depan. Pengacara Irman, Tommy Singh membenarkan adanya kunjungan keluarga Irman.
(Baca: KPK: Dalam Kasus Irman Gusman, Tak Ada Batasan Nominal untuk Perkara Suap)
"Sedang kunjungan. Pihak keluarga sedang berada di dalam," ujar Tommy.
Adapun pimpinan DPD RI, seperti Wakil Ketua I DPD RI Farouk Muhammad, Wakil Ketua II DPD RI Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas dan beberapa anggota lainnya yang dijadwalkan hadir gagal melakukan kunjungan.
Menurut Tommy, anggota DPD dilarang oleh KPK untuk melakukan kunjungan terhadap Irman.
"Anggota DPD dilarang hadir oleh penyidik KPK. Saya belum bisa konfirmasi kenapa mereka dilarang kunjungan," kata Tommy.