JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan akan menahanan jaksa Farizal, tersangka kasus suap yang tengah ditangani KPK.
Farizal diduga menerima suap dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto yang merupakan terdakwa yang tengah dia tangani di persidangan.
"Kemungkinan besar akan ditahan. Tergantung penyidik," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2016).
Kasus yang ditangani oleh Farizal berkaitan dengan distribusi gula yang diimpor tanpa Standar Nasional Indonesia. Dalam kasus ini, Sutanto merupakan terdakwa yang tengah menjalani sidang.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Sutanto menyerahkan uang sebesar Rp 365 juta. Tujuannya agar membantu perkara pidana yang disidangkan di Pengadilan Negeri di Padang. Farizal tak hanya berperan sebagai jaksa.
"FZL bertindak seolah penasihat hukum XSS, membuat eksepsi, dan membawa saksi yang menguntungkan," kata Alexander.