JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto menyambut baik wacana penguatan wewenang DPD sebagai salah satu lembaga perwakilan di Indonesia.
Namun, Yandri menilai jika nantinya diperkuat, kewenangan DPD dan DPR tetap tak sama.
"Saya sepakat DPD harus diperkuat, tetapi tidak seperti DPR pula kewenangannya, yang sampai bisa memutuskan dalam seluruh proses legislasi, penganggaran, dan pengawasan," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2016).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu berpendapat, saat ini dengan wewenangnya yang sebatas memberi pertimbangan, DPD secara optimal mampu memberi masukan penting kepada DPR.
Ia menilai masukan penting itu dirasakan dalam setiap penyusunan undang-undang, penganggaran, dan pengawasan kinerja pemerintah.
Menurut Yandri, semangat dibentuknya DPD sejak awal ialah untuk mengawal proses pembangunan dari daerah pasca-diterapkannya prinsip desentralisasi dalam sistem pemerintahan Indonesia.
"Jadi spirit DPD ya memang berakar dari daerah, bukan dari partai seperti DPR yang memiliki perspektif nasional," kata Yandri.
"Kalau mau seperti DPR, ya lebih baik anggota DPD mencalonkan diri menjadi anggota DPR saja sekalian," ucapnya.
Sebelumnya wacana penguatan wewenang DPD santer terdengar di publik. Wacana ini muncul karena selama ini DPD merasa dianaktirikan dalam proses perwakilan politik di Indonesia.
Namun, wacana penguatan peran DPD muncul bersamaan dengan penangkapan Ketua DPD Irman Gusman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Irman diduga menjanjikan rekomendasi kuota gula impor kepada pengusaha.