Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dagang Pengaruh Marak Dinilai karena UU Tipikor Lemah

Kompas.com - 19/09/2016, 18:14 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyaknya pimpinan lembaga negara yang berani memperdagangkan pengaruh dinilai karena lemahnya Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo, UU Tipikor saat ini tak mengatur jelas ihwal perdagangan pengaruh.

Memperdagangkan pengaruh diduga dilakukan oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman. Sebelumnya ada nama Luthfi Hasan Ishaaq, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, yang disebut memperdagangkan pengaruh dalam kasus dugaan suap impor sapi. 

 

"Dia punya pengaruh, dia pakai untuk kepentingan orang lain, entah itu teman, saudara, rekan bisnis setelah itu dia terima sesuatu. Nah trading of influence ini belum diatur," ujar Adnan usai Diskusi Berseri Madrasah Anti Korupsi Seri 11 di Jakarta, Senin (19/9/2016).

(Baca: KPK Tetapkan Irman Gusman sebagai Tersangka Dugaan Suap)

Saat ini, kata Adnan, UU Tipikor hanya membahas mengenai suap yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan aparat penegak hukum.

Ini membuat banyak pimpinan lembaga negara berani memperdagangkan pengaruhnya untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Pasalnya, perdagangan pengaruh yang dilakukan pimpinan lembaga negara tak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

"Pertanyaannya, kalau Irman tidak menerima Rp 100 juta bisa enggak ditangkap? Dalam kriminologi korupsi menurut UU Tipikor dia tidak korupsi. Tapi begitu terima Rp 100 juta itu baru dikategorikan suap. Karena yang difokuskan hanya suap," kata Adnan.

Menurut Adnan, kolusi dalam bentuk perdagangan pengaruh sebenarnya merupakan tindak kejahatan seperti yang diatur dalam Konvensi PBB Anti Korupsi.

Hanya, Indonesia terlambat menerapkan ini lantaran tak kunjung merevisi UU Tipikor.

"UU Tipikor kita kan sudah lawas, lahir 1999, direvisi terbatas tahun 2001. Sekarang sudah 2016. Dalam 15 tahun UU ini tidak berubah. Sampai hari ini kita tidak daptasi terhadap prinsip-prinsip pbb anti korupsi, kita abai," ujar Adnan.

Kompas TV KPK Geledah Gudang Milik Tersangka Suap Impor Gula
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

Nasional
Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Nasional
Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Nasional
Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Nasional
Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Nasional
Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Nasional
Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Nasional
Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Nasional
Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Nasional
Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Nasional
Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Nasional
Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Nasional
Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Nasional
LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com