Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nyatakan Sepakat Terpidana Percobaan Ikut Pilkada, PDI-P dan PAN Merasa Dicatut

Kompas.com - 19/09/2016, 13:46 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Senin (19/9/2016) sedianya membahas kinerja Badan Pengusahaan Batam.

Namun, rapat justru dimulai dengan interupsi beberapa fraksi yang mendesak agar Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi II menyusun ulang Peraturan KPU (PKPU) Pencalonan.

Interupsi itu diawali oleh Anggota Komisi II dari Fraksi PDI-P, Arteria Dahlan. Dia menilai pimpinan rapat mengambil keputusan secara sepihak dalam memutuskan pasal PKPU Pencalonan yang memperbolehkan terpidana percobaan mencalonkan diri di pilkada.

"Ini sesuatu yang disengaja, beberapa fraksi termasuk PDI-P jelas tidak menyetujui pasal tersebut. Namun, dalam laporan rapat dinyatakan kami sepakat, itu kesepakatan darimana karena PDI-P tidak pernah menyetujui itu," kata Arteria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2016).

(Baca: Terpidana Percobaan Bisa Ikut Pilkada, KPU Salahkan DPR dan Pemerintah)

Interupsi Arteria itu disambung oleh Anggota Komisi II lainnya dari Fraksi PAN, Yandri Susanto. Ia menyebut fraksinya sama sekali tak pernah memberi pernyataan yang menyetujui diperbolehkannya seorang terpidana percobaan mencalonkan diri di pilkada.

"Dari mana itu pernyataan bahwa kami Fraksi PAN setuju diperbolehkannya terpidana percobaan mencalonkan diri di pilkada, saya sampai dimarahi ketua umum saya," kata Yandri.

Karena merasa tak dilibatkan dalam mengambil keputusan, ia pun mengusulkan agar Pemerintah, Komisi II, dan KPU merumuskan kembali pasal tersebut agar segera diperoleh kepastian, mengingat dua hari lagi merupakan waktu pendaftaran para pasangan calon.

(Baca: Terpidana Bisa Maju Pilkada dan Krisis Kader Parpol)

"Anggota DPR bukanlah pembuat undang-undamg yang justru melanggar undang-undang. Waktu undang-undang diketok sudah jelas terpidana dilarang," papar Yandri.

"Kalau nanti bisa rapat lagi antara Pemerintah, KPU, dan Komisi II, saya rasa itu sebuah kebaikan bagi kita semua, dan ini memang harus rapat lagi," lanjut dia.

Sebelumnya terjadi perdebatan saat salah satu pasal PKPU pencalonan yang memperbolehkan seorang terpidana percobaan mencalonkan diri di pilkada. Sejumlah fraksi seperti PDI-P, PAN, Nasdem, PKS, dan Demokrat menolak usulan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com