JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro menyatakan KPU tak mau terjebak dalam perbedaan pandangan di Komisi II terkait Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan. PKPU itu memperbolehkan terpidana percobaan mencalonkan diri di pilkada.
"Kami selaku penyelenggara tak mau terjebak dalam perbedaan pandangan itu, biar saja fraksi-fraksi di Komisi II yang membicarakan lebih lanjut apakah tetap menggunakan PKPU yang sudah ditetapkan atau merevisinya," kata Juri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Saat ini beberapa fraksi di Komisi II masih terpecah dalam menyikapi PKPU pencalonan tersebut. Sebab, dalam pasal 7 ayat 2 butir g undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada, tidak memperbolehkan seseorang yang sedang menyandang status terpidana meski percobaan untuk mencalonkan diri.
(Baca: Terpidana Bisa Maju Pilkada dan Krisis Kader Parpol)
Hal itu baru tak berlaku bila tindak pidana yang dilakukan bersifat ringan karena kealpaan atau karena pidana yang bersifat politis. Beberapa fraksi yang tak sepakat terhadap PKPU tersebut di antaranya PDI-P, PAN, dan Demokrat.
Meski akhirnya KPU terpaksa mengikuti usulan Komisi II karena rapat hasil konsultasi dengan DPR bersifat mengikat, Juri menegaskan sikap KPU dari awal tidak berubah terkait PKPU pencalonan.
"Teman-teman wartawan pasti tahu sikap KPU sejak awal. Kami dari awal menafsirkan undang-undang pilkada ya jelas tidak mengizinkan terpidana percobaan sekalipun mencalonkan diri di pilkada, kecuali karena kealpaan atau pidana bersifat politis," lanjut Juri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.