Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejak 1960-an, Koruptor Sudah Dituntut Hukuman Mati

Kompas.com - 19/09/2016, 07:42 WIB

Tim Redaksi

Oleh:
Robert Adhi KSP

Ketika saat ini banyak orang meneriakkan agar koruptor dihukum mati, sebenarnya sejak 1960-an koruptor di Indonesia sudah dituntut hukuman mati. Bahkan, pada era 1960-an sudah ada desakan agar pemerintah mengesahkan Undang-Undang Antikorupsi serta desakan agar pemerintah menyita kekayaan koruptor.

Harian Kompas, Sabtu, 25 September 1965, misalnya, memberitakan seorang perwira TNI yang menjabat manajer perusahaan negara yang dituntut hukuman mati karena korupsi.

Kapten Iskandar, mantan manajer perusahaan negara Triangle Corporation, dituntut hukuman mati dan diwajibkan membayar semua biaya perkara oleh Jaksa Mayor Mochtar Harahap dalam tuntutannya dalam sidang Pengadilan Militer VI Siliwangi di Bandung.

Menurut jaksa, Iskandar dituduh menyalahgunakan kedudukan dan jabatan, melakukan penjualan kopra dan minyak kelapa dengan harga lebih dari semestinya, serta memperkaya pabrik-pabrik minyak di Bandung, Cirebon, dan Rangkasbitung. Akibat perbuatannya, negara dan rakyat dirugikan antara 1960 dan 1961 sebesar Rp 6 miliar.

Jaksa menuntut Iskandar hukuman mati. Negara meminta semua harta kekayaan terdakwa yang diperoleh dengan cara korupsi disita.

Selain melakukan korupsi kopra senilai Rp 6 miliar (harga tahun 1961), terdakwa juga dituntut menggelaplan tekstil dan benang tenun senilai Rp 1 miliar. Sidang di pengadilan militer itu dipimpin hakim ketua Overste Eddy Murthy.

Iskandar akhirnya divonis tujuh tahun penjara oleh Mahkamah Militer Tinggi Jakarta dalam sidang tertutup 21 Oktober 1967 seperti diberitakan Kompas, Selasa, 28 November 1967.

Ditangkap di Hotel Homann

Kasus korupsi dilakukan Soediamto Dimjati, Direktur Trayan Art Association dan Nirmala Ltd Surabaya, yang dituduh melakukan manipulasi dan penggelapan uang negara hampir Rp 1 miliar dari Proyek Conefo dan Lembaga Atom.

Menurut berita Kompas, Kamis, 14 Oktober 1965, polisi yang pada masa itu disebut Angkatan Kepolisian Republik Indonesia (AKRI) Komdak VIII Jawa Barat menangkap Soediamto (yang pada 1965 berusia 35 tahun) ketika dia sedang berfoya-foya di sebuah kamar di Hotel Homann, Bandung.

UU Antikorupsi

Terkait maraknya kasus-kasus korupsi, Kompas, Sabtu, 26 Maret 1966, menurunkan berita tentang desakan agar pemerintah mengesahkan Undang-Undang Antikorupsi yang sejak lama terkatung-katung. Semua pejabat tinggi dan aparat pemerintah, termasuk 15 menteri yang terlibat korupsi, didesak untuk dijerat undang-undang tersebut.

Pemerintah juga didesak untuk melarang warga negara asing berdagang atau menjadi perantara perdagangan sembilan bahan pokok sandang-pangan rakyat. Ini dianggap sangat mendesak untuk mencegah timbulnya spekulasi, manipulasi, subversi, dan sabotase.

Sita kekayaan yang tidak sah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com