Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diajak Ikut TPF Kejaksaan Agung, Ini Tanggapan Effendi Gazali

Kompas.com - 17/09/2016, 08:05 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengajak pakar komunikasi Effendi Gazali bergabung dalam tim pencari fakta untuk mengungkap adanya jaksa yang memeras terpidana terkait kasus Freddy Budiman.

Effendi sebelumnya membeberkan fakta itu dalam kapasitasnya sebagai anggota tim gabungan pencari fakta bentukan Polri. Effendi mempertimbangkan untuk menerima ajakan Prasetyo.

"Saya siap membantu apa saja untuk Tim Kejagung, walau mungkin tidak harus dengan menjadi anggota tim," ujar Effendi kepada Kompas.com, Sabtu (17/9/2016).

Bukan berarti Effendi menolak bergabung dalam tim. Ia mempertimbangkan kondisinya yang saat ini akan mengikuti ujian untuk mendapatkan Nomor Induk Dosen Nasional yang sempat hilang.

"Kalau soal mendukung, saya akan mendukung jiwa raga. Kan seluruh bangsa harus ikut dalam memberantas mafia narkoba," kata Effendi.

Dia mengapresiasi respons cepat Kejaksaan Agung untuk membentuk tim pencari fakta demi mengungkap informaai yang ia dapatkan.

Hal tersebut menandakan Kejagung berkomitmen untuk melakukan oembersihan instansi. Namun, ia mengkritik pengandaian "kepala yang gatal, namun kaki yang digaruk" sebagaimana dilontarkan Prasetyo.

Menurut dia, darurat narkoba menyerang keseluruhan tubuh, mulai dari kepala hingga kaki. Memang temuan tim gabungan itu jaksa melakukan pemerasan tahun 2012, namun tetap harus ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung yang sekarang.

"Tentu ini tidak seperti sengaja menggaruk anggota badan lain. Atau apakah baiknya indikasi ini kami sembunyikan? Padahal hukumannya mati lho," katanya.

Effendi mengatakan, dalam kasus Tedja, terpidana yang diperas oknum jaksa itu, banyak fakta lain yang belum terungkap. Data-data tersebut dipegang oleh Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar.

"Bahkan sudah bertemu isteri Tedja. Tim kami belum sempat karena waktunya habis," kata dia. Effendi sebelumnya mengatakan, Freddy Budiman menjadikan Tedja sebagai tumbal dengan menyuruhnya mengaku sebagai orang lain saat melakukan transaksi. Tedja pun ditangkap dan diproses secara hukum.

Saat kasusnya naik ke persidangan, jaksa yang menuntutnya memeras Tedja. Ia meminta sejumlah uang untuk mengubah pasal yang dikenakan.

Tak hanya itu, jaksa juga meminta agar Tedja merelakan istrinya untuk menemani oknum tersebut di ruang karoke. Namun, karena uang yang diberikan Tedja tak cukup, ia tetap dihukum mati.

Menanggapi itu, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, pihaknya akan membentuk tim pencari fakta.

Hal tersebut guna meneruskan temuan yang mereka dapatkan saat menginvestigasi adanya aliran dana dari Freddy Budiman ke pejabat Mabes Polri.

"Kami tidak mau adanya dugaan-dugaan, tentunya perlu dibuktikan supaya terbuka," kata Prasetyo.

Prasetyo mengaku belum pernah mendengar informasi tersebut sebelumnya. Tim gabungan pun belum secara resmi menyampaikan temuan itu kepadanya. Jika benar ada oknum jaksa yang memeras, Prasetyo menekankan adanya pemberian sanksi yang tegas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Uang Pengganti, Jaksa KPK Banding Vonis Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Tak Ada Uang Pengganti, Jaksa KPK Banding Vonis Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Nasional
Rincian Aliran Uang yang Diterima dan Dipakai SYL untuk Pribadi, Keluarga hingga Partai Nasdem

Rincian Aliran Uang yang Diterima dan Dipakai SYL untuk Pribadi, Keluarga hingga Partai Nasdem

Nasional
Pengacara SYL Singgung 'Green House' Petinggi Parpol di Kepulauan Seribu dari Uang Kementan

Pengacara SYL Singgung "Green House" Petinggi Parpol di Kepulauan Seribu dari Uang Kementan

Nasional
Bareskrim: 800 Korban Penipuan WN China Dijanjikan Kerja, Modus 'Like' and 'Subscribe' Konten

Bareskrim: 800 Korban Penipuan WN China Dijanjikan Kerja, Modus "Like" and "Subscribe" Konten

Nasional
Hal Memberatkan Tuntutan SYL, Korupsi karena Tamak

Hal Memberatkan Tuntutan SYL, Korupsi karena Tamak

Nasional
Pakar: Kesadaran Keamanan Data Digital di Indonesia Rendah, Banyak Password Mudah Ditebak

Pakar: Kesadaran Keamanan Data Digital di Indonesia Rendah, Banyak Password Mudah Ditebak

Nasional
Sidang Tuntutan SYL, Nayunda Nabila Kembalikan Uang ke KPK Total Rp 70 Juta

Sidang Tuntutan SYL, Nayunda Nabila Kembalikan Uang ke KPK Total Rp 70 Juta

Nasional
Projo Tuding Pihak yang Sudutkan Budi Arie dari Kubu Kalah Pilpres

Projo Tuding Pihak yang Sudutkan Budi Arie dari Kubu Kalah Pilpres

Nasional
Staf Hasto Lapor Ke LPSK, KPK: Sampaikan Fakta yang Sebenarnya

Staf Hasto Lapor Ke LPSK, KPK: Sampaikan Fakta yang Sebenarnya

Nasional
Imigrasi Perpanjang Pencegahan Firli Bahuri ke Luar Negeri Sampai 25 Desember 2024

Imigrasi Perpanjang Pencegahan Firli Bahuri ke Luar Negeri Sampai 25 Desember 2024

Nasional
KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

Nasional
Usai Rapat Bareng Jokowi, Telkomsigma Sebut Peretasan PDN Bisa Diselesaikan

Usai Rapat Bareng Jokowi, Telkomsigma Sebut Peretasan PDN Bisa Diselesaikan

Nasional
Menkominfo dan Kepala BSSN 'Menghilang' usai Ratas PDN di Istana, Tak Ikut Beri Keterangan Pers

Menkominfo dan Kepala BSSN "Menghilang" usai Ratas PDN di Istana, Tak Ikut Beri Keterangan Pers

Nasional
Jaksa KPK Ungkap Anak SYL Indira Chunda Kembalikan Uang Rp 293 Juta

Jaksa KPK Ungkap Anak SYL Indira Chunda Kembalikan Uang Rp 293 Juta

Nasional
Pastikan Data di Kementeriannya Aman, Menpan-RB: Kita Ada 'Backup' Data

Pastikan Data di Kementeriannya Aman, Menpan-RB: Kita Ada "Backup" Data

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com