Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Kaji Kemungkinan Surat Keterangan Disdukcapil Digunakan untuk Memilih

Kompas.com - 13/09/2016, 19:54 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih mengkaji aturan pemungutan suara dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017 nanti.

Terkait dengan hal tersebut, KPU membuka kemungkinan penggunaan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) oleh masyarakat untuk bisa memilih. Sebab, di dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan bahwa yang dapat menggunakan hak memilih adalah WNI hyang arus terdaftar sebagai pemilih.

Pemilih yang dimaksud dalam pasal ini yakni, pada saat pemungutan suara menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

"Undang-undang mengatur orang-orang pada hari pemungutan suara boleh memilih sepanjang dia membawa e-KTP. Kami sedang berpikir apakah selain e-KTP boleh gunakan surat keterangan," ujar Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay di KPU, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2016).

Namun, aturan ini masih dalam kajian. KPU, lanjut Hadar, belum memutuskan secara resmi izin penggunaan surat keterangan dinas dukcapil dalam proses pemilihan.

Sedianya, surat keterangan dari Disdukcapil dan e-KTP dibutuhkan agar panitia pemungutan suara dapat mengkonfirmasi kebenaran data-data, khususnya domisili pemilih di suatu TPS. Pemilih yang menggunakan dokumen tersebut dapat memilih di TPS yang sesuai dengan domisili pada e-KTP atau surat keterangan.

(Baca: Syarat Memiliki E-KTP Dapat Memicu Konflik)

Menurut hadar, pelaksanaan pilkada sebelumnya tidak hanya mensyaratkan e-KTP agar warga bisa megunakan hak suaranya. Sesuai dengan perubahan kedua UU Pilkada, yakni UU Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pilkada. Pada Pasal 57 disebutkan bahwa untuk dapat menggunakan hak memilih, WNI harus terdaftar sebagai Pemilih.

Kemudian dijelaskan, pada saat pemungutan suara menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), kartu keluarga (KK), paspor, dan/atau identitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sebelumnya, juga diperbolehkan orang yang tidak ada di DPT untuk memilih menggunakan KTP, KK, Paspor, sepanjang dia sesuai alamat diidentitas itu," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com