Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Memiliki E-KTP Dapat Memicu Konflik

Kompas.com - 07/09/2016, 16:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Syarat baru bagi calon pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap, tetapi harus memiliki kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan dari dinas kependudukan dan catatan sipil setempat untuk bisa ikut dalam pemilihan kepala daerah serentak, berpotensi memicu konflik.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz, Selasa (6/9/2016), di Jakarta, mengatakan, ketidakpuasan calon pemilih dapat memicu kemarahan warga pada pilkada.

"Ini terutama bagi mereka yang tinggal di pedalaman, jauh dari kantor dinas sehingga menyulitkan mereka mengurus surat keterangan dari dinas. Sementara e-KTP pun tak kunjung diterima, sekalipun mereka sudah merekam data," katanya.

Masalah ini bisa bertambah rumit jika mereka yang tak terdaftar merupakan pendukung calon kepala/wakil kepala daerah.

"Mereka bisa marah karena calonnya kalah akibat tak bisa memilih. Apalagi jika selisih suaranya tipis. Bisa pula calon yang kalah memanfaatkan kemarahan warga untuk melampiaskan ke penyelenggara pilkada," tambah Masykurudin.

Komisioner KPU, Hadar Navis Gumay, menyatakan hal senada. Menurut dia, syarat baru itu berpotensi membuat KPU di 101 daerah salah siapkan jumlah surat suara yang dibutuhkan saat pemungutan.

Padahal, jumlah calon pemilih di daftar pemilih jadi dasar KPU menentukan jumlah surat suara. Sementara proses memutakhirkan daftar pemilih dimulai pada 8 September dan kesempatan terakhir calon pemilih masuk daftar pemilih pada 19 November 2016.

"Saya khawatir, hingga batas waktu, jutaan warga di daerah yang menggelar pilkada belum juga punya e-KTP dan mendapat surat keterangan dari dinas kependudukan. Kemudian jutaan warga itu baru mengurusnya mendekati hari pemungutan. Akibatnya, surat suara yang disiapkan KPU kemungkinan kurang. Jika surat suara tak tersedia, sekalipun warganya punya e-KTP dan surat dari dinas, mereka tetap tak bisa memilih," ujarnya.

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, 5,2 juta calon pemilih belum melakukan perekaman data kependudukan sebagai syarat memperoleh e-KTP. Bahkan, 2,4 juta pemilih pemula berpotensi belum punya e-KTP.

Untuk mempercepat proses merekam data, Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri terus membenahi layanan e-KTP. (APA/INA/ACI/MDN)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 7 September 2016, di halaman 2 dengan judul "Syarat Memiliki E-KTP Dapat Memicu Konflik".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com