JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Bhudiati menyatakan KPU akan mematuhi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dalam membuat Peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan.
Hal itu terkait polemik boleh tidaknya calon yang dikenai hukuman percobaan mendaftarkan diri sebagai kandidat di pilkada.
Ida menyatakan konstruksi hukum dalam UU Pilkada di pasal 7 ayat 2 butir h menyatakan seseorang berhak mencalonkan diri apabila hak politiknya untuk dipilih tidak dicabut berdasarkan putusan pengadilan.
"Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hak politik untuk dipilih tercabut karena melakukan tindak pidana kecuali tindak pidana ringan yang disebabkan kealpaan dan tindak pidana yang bersifat politis, yakni memperjuangkan ideologi tanpa kekerasan," kata Ida di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/9/2016).
Ida mengatakan konstruksi hukum UU Pilkada tidak melihat jenis hukuman, melainkan jenis tindak pidana.
Selama pidana yang dilakukan masuk kategori ringan dan hanya diberi hukuman percobaan, maka tidak masalah mencalonkan diri jadi kepala daerah.
Namun jika seseorang dijatuhi hukuman percobaan tetapi ternyata melakukan tindak pidana berat, yakni di luar dua tindak pidana atas dasar kealpaan dan politis, maka dia tetap tidak boleh mencalonkan diri.
"Jadi jangan dilihat hukuman percobaan atau tidak, tetapi dilihat jenis tindak pidananya. Karena bisa saja tindak pidana berat tetapi hukumannya percobaan. UU ini kan tujuannya memastikan calon kepala daerah bersih secara hukum makanya dibuat seperti itu," lanjut Ida.
Sebelumnya sikap 10 fraksi di Komisi II DPR terpecah saat membahas hal ini. Tiga fraksi yakni PDI-P, PAN, dan Gerindra menolak terpidana dengan tindak pidana berat yang dijatuhi hukuman percobaan mencalonkan diri di pilkada.
Sementara sisanya menyatakan setuju dan ada pula yang masih belum mengambil sikap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.