Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Berharap Penyelesaian Sengketa Pilkada Tepat Waktu

Kompas.com - 08/09/2016, 19:16 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati mengatakan, ada perubahan waktu penyelesaian sengketa Pilkada di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung terkait penetapan pasangan calon peserta pilkada.

Perubahan itu seperti diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"UU nomor 10 tahun 2016 mengatakan putusan Pengadilan Tinggi TUN dan MA wajib ditindaklanjuti oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota mengenai penetapan pasangan calon apabila tidak melewati tenggat waktu 30 hari sebelum pemungutan suara. Ini salah satu norma baru," kata Ida, di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (8/9/2016).

Pasal 154 UU Nomor 10 Tahun 2016 menegaskan bahwa terminologi "hari" merupakan hari kerja.

Ida mengatakan, ketentuan tersebut berkaca pada pengalaman Pilkada 2015 yang mengalami penundaan pemungutan suara di lima daerah karena melaksanakan putusan PTUN dan PT TUN.

Kelima daerah itu adalah Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, Kota Manado, dan Kabupaten Fak Fak.

Pada Pilkada 2017, pengajuan ke PT TUN paling lama tiga hari setelah keputusan KPU ditetapkan dan telah menempuh upaya adminstratif di Badan Pengawas Pemilu.

Kemudian, diberikan waktu tiga hari untuk melengkapi permohonan.

Jika selama waktu itu tidak ada permohonan, maka permohonan tidak dapat diterima.

Putusan tersebut bersifat final dan mengikat.

PT TUN akan memberikan putusan setelah 15 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap.

Pemohon dapat mengajukan kasasi ke MA paling lama 5 hari setelah putusan PT TUN diterbitkan.

Dalam UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada, putusan PT TUN selama 21 hari sejak permohonan dinyatakan lengkap.

Selanjutnya, MA akan memeriksa dan memutus permohonan kasasi paling lama 20 hari sejak permohonan diterima.

Putusan MA bersifat final dan mengikat.

Pada tahap akhir, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti putusan PT TUN dan MA terkait penetapan pasangan calon paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara, sepanjang tidak melewati tahapan.

"Diharapkan lembaga yang diberikan otoritas untuk menyelesaikan sengketa bisa memahami keserentakan ini supaya pengalaman 2015 tidak berulang di tahun 2017. Untuk itu dibangun komunikasi agar pemahamannya sama terhadap kerangka penegakan hukum pilkada," papar Ida.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com