Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansel KPU dan Bawaslu Bisa Pertimbangkan Kembali Komisioner Saat Ini

Kompas.com - 07/09/2016, 09:06 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan keputusan presiden terkait penunjukkan sebelas anggota panitia seleksi komisioner Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu periode 2017-2022.

Tim pansel itu diharapkan dapat melibatkan masyarakat dalam proses pemilihan nantinya.

"Kita punya harapan mereka bisa bekerja dengan profesional, kredibel, dan berintegritas dengan tak lupa membuka ruang partisipasi bagi masyarakat untuk terlibat dalam proses seleksi dan memberi masukan atas nama-nama yang ikut di dalamnya," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Titi Anggraeni kepada Kompas.com, Rabu (7/9/2016).

Secara komposisi, menurut Titi, pansel yang dibentuk Jokowi sudah tepat dan ideal. Presiden dianggap mampu menempatkan orang-orang yang kredibel dan kompeten.

Sehingga, diharapkan masing-masing orang yang tergabung di dalamnya dapat saling melengkapi.

"Figur-figur yang ada dalam daftar nama anggota pansel adalah orang-orang yang tidak hanya cakap di bidangnya tapi juga punya rekam jejak dan citra baik di mata publik," ujar Titi.

"Beberapa nama memiliki keahlian khusus di aspek psikologi politik serta bidang pengetahuan informasi teknologi. Saya kira komposisi yang sangat baik untuk bekerjsama dalam sebuah Tim Pansel KPU," kata dia.

Lebih jauh, Titi berharap, agar komisioner yang terpilih ke depan dapat melanjutkan sejumlah inovasi dan capaian positif yang telah dihasilkan penyelenggara pemilu saat ini.

"Pansel bisa mempertimbangkan kembali anggota KPU periode sekarang kalau mereka mendaftar kembali dalam proses seleksi," ucapnya.

(Baca juga: Pansel KPU dan Bawaslu Diharapkan Pilih Calon Komisioner dengan Beragam Latar Belakang)

Berdasarkan keputusan presiden, pansel bertugas membantu Presiden Joko Widodo untuk menetapkan calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 yang akan diajukan kepada DPR.

Pemilihan calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

Komisi baru harus diseleksi enam bulan sebelum masa kerja komisioner KPU dan Bawaslu saat ini berakhir. Untuk memilih komisioner, terlebih dahulu perlu dibentuk panitia seleksi. Hal itu sesuai dengan Pasal 17 UU Penyelenggaraan Pemilu.

Seleksi calon komisioner KPU dan Bawaslu sedianya digelar Oktober 2016 oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum Kemendagri).

Pansel KPU dan Bawaslu terdiri dari sebelas anggota yang merangkap Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris. (Baca:Presiden Bentuk Pansel Komisioner KPU, Ini Ketua dan Anggotanya)

Berikut adalah nama-nama pansel:

Ketua merangkap Anggota: Saldi Isra 
Wakil Ketua merangkap Anggota: Ramlan Surbakti
Sekretaris merangkap Anggota: Soedarmo 
Anggota: 
1. Widodo Ekatjahjana 
2. Valina Singka Subekti 
3. Hamdi Muluk
4. Nicolaus Teguh Budi Harjanto
5. Erwan Agus Purwanto 
6. Harjono
7. Betti Alisjahbana
8. Komarudin Hidayat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com