JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Taufik Kurniawan mengatakan, sosialisasi kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) setelah dilakukan oleh Presiden Joko Widodo seharusnya ditindaklanjuti dengan sosialisasi di tataran teknis agar tak menimbulkan kerisauan di masyarakat.
Selain itu, perlu ditegaskan oleh pemerintah tentang pihak mana saja yang berkewajiban dalam keikutsertaan tax amnesty.
"Sosialisasi tax amnesty setelah dilakukan Presiden seharusnya ditindaklanjuti oleh sosialisasi di tingkat dirjen dan pengambil keputusan di tingkat stakeholders," ujar Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2016).
"Sembari melengkapi peraturan Dirjen Pajak yang menegaskan bahwa ini tidak berlaku bagi masyarakat yang memiliki upah di bawah PTKP (penghasilan tidak kena pajak), pensiunan, dan lainnya," kata dia.
(Baca: Jokowi: Nelayan, Petani, dan Pensiunan, Sudahlah Enggak Usah Ikut "Tax Amnesty")
Ia mengingatkan, jangan sampai aturan tersebut dipolitisasi dan malah terkesan menakut-nakuti rakyat.
Dalam beberapa kesempatan rapat pertemuan DPR dan pemerintah, lanjut Taufik, pihaknya telah meminta pemerintah agar melengkapi aturan tax amnesty dengan peraturan turunan seperti Peraturan Menteri Keuangan atau Peraturan Dirjen Pajak. Dengan demikian, upaya menarik kembali uang para konglomerat ke Tanah Air nantinya tak menjadi bias di publik.
Misalnya, anggapan bahwa UU Tax Amnesty seolah melindungi pelaku tindak pidana korupsi, narkoba, teroris, dalam rangka pemutihan pajak.
Taufik menambahkan, pada dasarnya, tujuan UU Tax Amnesty secara makro adalah untuk mengembalikan dana para pengusaha yang diparkir di luar negeri. Jangan lantas implementasi target tersebut melenceng dan malah menyasar rakyat yang rajin membayar pajak.
(Baca: Muhammadiyah Bakal Gugat UU "Tax Amnesty" ke MK)
"Karena tidak akan signifikan. Kan targetnya ribuan triliun. Sekarang masih di bawah Rp 5 triliun, itu pun 80 persennya masih dari internal, dalam negeri. Itu yang saya maksud perlu tindak lanjut sosialisasi dari tataran teknis di tingkat pranata," kata Wakil Ketua DPR Bidang Ekonomi dan Keuangan itu.
Sebelumnya, Muhammadiyah berencana mengajukan uji materi UU Pengampunan Pajak atau UU Tax Amnesty ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ada beberapa alasan langkah itu diambil. Salah satunya karena UU tersebut dinilai tak adil bagi masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.