Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Cukai Rokok Tak Perlu Pertimbangkan Daya Beli Masyarakat

Kompas.com - 27/08/2016, 11:21 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan rencana Pemerintah menaikkan cukai rokok tak perlu mempertimbangkan daya beli masyarakat. Hal itu disampaikan Tulus dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (27/8/2016).

"Ini yang terjadi salah kaprah, filosofi cukai itu memang untuk pengendalian karena barang yang dikenakan cukai itu artinya barang yang legal tapi abnormal atau ada efek samping, makanya konsumsinya dikendalikan. Jadi tak perlu pertimbangkan daya beli," kata Tulus.

Tulus menyayangkan implentasi cukai rokok di Indonesia. Dia memandang peredaran rokok di Indonesia sudah seperti peredaran kebutuhan pokok yang bisa beredar dengan mudahnya di masyarakat.

"Jadi rokok itu peredarannya di Indonesia sudah seperti beras saja, sudah seperti sembako saja. Siapapun bisa memperolehnya dengan mudah," lanjut Tulus.

Tulus menyatakan fenomena tersebut merupakan pelanggaran dalam filosofi pengadaan cukai. Menurut Tulus, cukai rokok pun harus diimplementasikan secara ketat layaknya cukai alkohol.

"Kami lihat kalau alkohol kan implementasi cukainya ketat, tetapi kalau rokok kok rasanya sama sekali tidak ketat, semua kalangan bisa dengan mudah memperoleh rokok," tutur Tulus.

Sebelumnya, pemerintah mengaku mendengarkan usulan kenaikan harga rokok menjadi Rp 50.000 per bungkus. Oleh karena itu, penyesuaian tarif cukai rokok sebagai salah satu instrumen harga rokok akan dikaji.

"Cukai rokok belum kami diskusikan lagi. Tetapi kami kan biasanya setiap tahun ada penyesuaian tarif cukainya," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (17/8/2016).

Selama ini, harga rokok di bawah Rp 20.000 dinilai menjadi penyebab tingginya jumlah perokok di Indonesia.

Hal tersebut membuat orang yang kurang mampu hingga anak-anak sekolah mudah membeli rokok.

Pemerintah sudah menargetkan pendapatan cukai dalam RAPBN 2017 sebesar Rp 157,16 triliun atau naik 6,12 persen dari target APBN Perubahan 2016 sebesar Rp 148,09 triliun.

Khusus untuk cukai hasil tembakau, ditargetkan sebesar Rp 149,88 triliun atau naik 5,78 persen dari target APBNP 2016 sebesar Rp 141,7 triliun.

Kompas TV Wacana Kenaikan Harga Rokok Mengancam Petani?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com