Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPR Akan Tolak jika Pansus RUU Anti-terorisme Ajukan Kunker ke Luar Negeri

Kompas.com - 24/08/2016, 17:09 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Ade Komarudin menegaskan tak akan menerima jika Panitia Khusus revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mengajukan kunjungan ke luar negeri untuk studi banding. 

Hal tersebut berkaitan dengan kebijakan pemotongan kunjungan kerja yang telah disepakati pada rapat paripurna Januari lalu.

"Pansus enggak. Enggak bakalan dikasih. Saya harus konsisten," tutur Ade saat berkunjung ke Redaksi Kompas.com, Palmerah, Jakarta, Rabu (24/8/2016).

(Baca: Revisi UU Anti-Terorisme, Pansus Anggap Kunker ke Luar Negeri Mendesak)

Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Terorisme Nasir Djamil sebelumnya mengatakan, pihaknya masih memerlukan kunjungan dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk mendalami beberapa poin revisi.

Selain itu, Pansus RUU Terorisme juga merasa perlu mempelajari regulasi di sejumlah negara terkait penanganan terorisme.

Karena itu Pansus berencana mengadakan kunjungan ke beberapa negara. Namun, keputusan terkait kunjungan ke luar negeri tersebut masih belum final.

"Inggris dan Kanada. Dua negara itu yang dibicarakan," kata dia.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Pansus RUU Anti-Terorisme Muhammad Syafii. Kunker ke luar negeri, lanjut dia, diperlukan untuk melihat sistem penanganan terorisme di negera lain, terutama jika sistem yang mau diadopsi belum ada contohnya di Indonesia.

"Kayaknya sangat mendesak. Itu pun kalau ada dananya," ujar Syafii.

Syafii menyinggung soal dewan pengawas untuk operasi penanganan terorisme yang nantinya juga akan mengawasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus 88.

"Dewan pengawas kan belum ada di sini. Di Inggris, misalnya, ada dewan pengawas, ada lagi lembaga penerima komplain dan penanganan," kata Politisi Partai Gerindra itu.

(Baca: Kenaikan Anggaran Kunker DPR Dinilai Tak Sebanding dengan Hasil)

Kebijakan pengurangan masa reses hingga kunjungan kerja ke luar negeri telah diputuskan dalam rapat antara pimpinan DPR dan semua pimpinan fraksi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/1/2016).

Peserta rapat menyepakati pengurangan waktu masa reses dari sebulan menjadi maksimal dua pekan. Adapun untuk kunjungan kerja ke luar negeri, pimpinan DPR dan pimpinan fraksi sepakat meniadakan kunjungan oleh panitia khusus DPR.

Dengan demikian, kunjungan kerja ke depannya hanya bisa dilakukan oleh komisi, alat kelengkapan Dewan, dan pimpinan DPR RI. Pengurangan masa reses hingga kunjungan ke luar negeri ini digagas Ade demi meningkatnya kinerja DPR di bidang legislasi.

Kompas TV Kepala BIN: RUU Terorisme Segera Diperbaiki
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com