JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Buton dan Bupati Bombana, di Sulawesi Tenggara, diduga terlibat dalam perkara korupsi yang melibatkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menetapkan Nur Alam sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pemberian izin pertambangan.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, meski penerbitan izin pertambangan telah diserahkan kepada gubernur, kepala daerah di Buton dan Bombana, diduga ikut merekomendasikan penerbitan izin pertambangan nikel kepada Gubernur Nur Alam.
"Lokasi pertambangan berada di dua lokasi kabupaten, sehingga ada rekomendasi dari dua pimpinan kabupaten teresebut ke Gubernur," ujar Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/8/2016).
Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sultra, selama 2009 hingga 2014.
Menurut Syarif, penyalahgunaan wewenang dilakukan dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.
Selain itu, penerbitan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.
Nur Alam diduga menerima kick back atau pemberian atas izin-izin yang dikeluarkan tanpa mengikuti aturan yang berlaku.
"Kedua bupati akan dimintai keterangan oleh penyidik-penyidik KPK," kata Syarif.
(Baca: KPK Duga Gubernur Sultra Terbitkan Izin Tak Sesuai Aturan dan Dapat "Kick Back")
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.