Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/08/2016, 10:07 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan alasan Istana mengizinkan Gloria Natapradja Hamel untuk bergabung dengan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).

Gloria yang dianggap bukan warga negara Indonesia karena memiliki paspor Perancis itu sempat tak diizinkan ikut bertugas mengibarkan bendera pada upacara HUT Ke-71 RI di Istana Merdeka pada Rabu (17/8/2016) pagi.

Namun, berkat Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Gloria bisa ikut bertugas dalam upacara penurunan bendera pada sore harinya.

"Ada alasan mendasar, Gloria masih 16 tahun dan UU (No 12/2006) kita mengatur bahwa yang masih di bawah 18 tahun itu dia masih boleh memilih kewarganegaraan," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/8/2016).

(Baca: Bertemu Gloria, Jokowi Berkata "Ini Dia Nih yang Terkenal Banget di TV...")

Pramono mengakui ada kesalahan karena ayah dan ibu Gloria selama ini tidak mendaftarkannya sebagai WNI sehingga Gloria kini masih dianggap warga negara Perancis.

Padahal, UU sudah memberikan kesempatan bagi Gloria untuk mendaftar sebagai WNI. "Ini kan bukan kesalahan Gloria, melihat nasionalisme Gloria, kecintaannya, keinginannya bagaimana dia tetap berharap," ucap Pramono.

Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla juga, lanjut Pramono, menaruh perhatian terhadap Gloria.

Oleh karena itu, keduanya meminta Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo serta Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi untuk mencari jalan keluar.

"Gloria ini masih anak yang tumbuh, negara harus memberikan ruang untuk itu," ucap Pramono.

Sebelumnya, pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mempertanyakan dasar hukum yang diacu Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mengizinkan Gloria menjadi anggota Paskibraka.

"Presiden Jokowi dan Wapres JK harus menjelaskan apa dasar hukumnya keduanya membolehkan Gloria ikut menurunkan bendera, setelah Gloria bertemu keduanya di Istana pagi ini," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/8/2016) malam.

Yusril menilai, Gloria adalah korban kelalaian dan ketidakcermatan Menpora dalam melakulan rekrutmen anggota Paskibraka. Menpora tidak cermat karena meloloskan Gloria yang memiliki paspor Perancis.

"Apakah dibolehkannya Gloria menurunkan bendera menunjukkan pengakuan bersalah Presiden dan Wakil Presiden untuk menghindari gugatan Gloria dan orangtuanya karena merasa telah dipermalukan di depan publik?" ucap Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini.

Yusril menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menpora No 0065/2015, syarat untuk dapat direkrut menjadi anggota Paskibraka adalah WNI.

(Baca: Yusril: Jokowi-JK Harus Jelaskan Dasar Izinkan Gloria Turunkan Bendera)

Gloria lahir tahun 2000 dari perkawinan campuran, dengan ayah WN Perancis dan ibu WNI. Berdasarkan UU No 62/1958 yang berlaku ketika itu, Gloria pasti WN Perancis dan bukan WNI.

Sebab, kewarganegaraan menurut UU 62/1958 tentang Kewarganegaraan RI didasari pertalian darah menurut garis ayah. Mustahil Gloria punya status dwikewarganegaraan karena UU yang mengatur adanya dwikewarganegaraan (UU No 12/2006) baru disahkan tahun 2006, enam tahun setelah Gloria lahir.

UU tersebut tidak berlaku surut. Paspor Gloria pun seperti diakuinya adalah paspor Perancis. "Jelas dia bukan WNI sehingga, menurut hukum, Gloria tidak boleh menjadi anggota Paskibraka, walau hanya untuk menurunkan," ucap Yusril.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Ungkap Celah Bisa Dimanfaatkan Jokowi Bersaing Jadi Ketum Golkar

Pakar Ungkap Celah Bisa Dimanfaatkan Jokowi Bersaing Jadi Ketum Golkar

Nasional
Isu Jokowi Masuk Bursa Ketum, Konsistensi Golkar Bakal Jadi Taruhan

Isu Jokowi Masuk Bursa Ketum, Konsistensi Golkar Bakal Jadi Taruhan

Nasional
Elite Golkar Sebut Airlangga Mampu Membalikkan Persepsi Negatif dan Layak Dipilih Lagi

Elite Golkar Sebut Airlangga Mampu Membalikkan Persepsi Negatif dan Layak Dipilih Lagi

Nasional
Jokowi Dinilai Tak Mungkin Terabas Aturan dan Jadi Ketum Golkar

Jokowi Dinilai Tak Mungkin Terabas Aturan dan Jadi Ketum Golkar

Nasional
8 Caleg Dapil DIY yang Lolos Senayan, Titiek Soeharto Masuk

8 Caleg Dapil DIY yang Lolos Senayan, Titiek Soeharto Masuk

Nasional
PKB Buka Komunikasi dengan Golkar, Gerindra, dan Nasdem untuk Pilkada Jatim

PKB Buka Komunikasi dengan Golkar, Gerindra, dan Nasdem untuk Pilkada Jatim

Nasional
Arsul Sani Belum Ajukan Hak Ingkar Tangani Sengketa Pemilu yang Libatkan PPP

Arsul Sani Belum Ajukan Hak Ingkar Tangani Sengketa Pemilu yang Libatkan PPP

Nasional
Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J Terhadap Ferdy Sambo dkk Lanjut ke Tahap Mediasi

Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J Terhadap Ferdy Sambo dkk Lanjut ke Tahap Mediasi

Nasional
Hasil Rekapitulasi KPU: PAN Unggul di Provinsi Maluku, Diikuti PKS dan PDI-P

Hasil Rekapitulasi KPU: PAN Unggul di Provinsi Maluku, Diikuti PKS dan PDI-P

Nasional
Mendes Abdul Halim Bantah PKB Ditawari Jatah Kursi di Kabinet Prabowo saat Bertemu Jokowi

Mendes Abdul Halim Bantah PKB Ditawari Jatah Kursi di Kabinet Prabowo saat Bertemu Jokowi

Nasional
KPU Rekapitulasi Suara Papua dan Papua Pegunungan Hari Terakhir, Besok

KPU Rekapitulasi Suara Papua dan Papua Pegunungan Hari Terakhir, Besok

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Nasional
Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Nasional
Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

Nasional
Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK atas Dugaan Korupsi Pencabutan Izin Tambang

Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK atas Dugaan Korupsi Pencabutan Izin Tambang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com