Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temui Pimpinan KPK, Aktivis Antikorupsi Serukan Tolak Remisi Koruptor Dipermudah

Kompas.com - 16/08/2016, 14:43 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/8/2016).

Dalam pertemuan itu, masyarakat sipil menyerukan penolakan terhadap rencana pemerintah untuk mempermudah syarat pemberian remisi bagi koruptor.

"Kami menganggap bahwa ada maksud terselubung dalam pembahasan ini. Artinya ada keinginan beberapa pihak untuk membebaskan koruptor yang berasal dari kalangan politikus," ujar Wakil Direktur Madrasah Antikorupsi Pemuda Muhammadiyah Virgo Sulianto di Gedung KPK.

Menurut Virgo, kepentingan politik terlihat dari rancangan draf revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP No 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

(baca: Ini Alasan Dihilangkannya Syarat "Justice Collaborator" dalam Revisi PP Remisi)

Dalam draf tersebut, dinyatakan bahwa hak politik yang dicabut dapat dikembalikan. Menurut Virgo, revisi PP tersebut sama saja tidak menghargai komitmen beberapa pihak dalam pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, pemerintah berencana merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP No 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, di mana terpidana kasus korupsi tidak lagi harus memiliki status "justice collabolator" (JC) untuk mendapat remisi.

Dalam draf revisi PP tersebut disebutkan bahwa ketentuan justice collabolator sebagai syarat remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkotika, dihilangkan.

(baca: Mahfud MD Anggap Kemunduran jika Syarat Remisi Koruptor Dipermudah)

Dengan demikian, terpidana kasus tersebut bisa mendapat remisi dengan dua syarat pokok, yakni berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga masa pidananya.

Sementara itu, menurut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, pimpinan KPK sepakat terhadap penolakan revisi PP untuk mempermudah pemberian remisi bagi koruptor.

Menurut Emerson, KPK telah hadir dalam empat kali pertemuan yang diinisiasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Dari pertemuan tersebut, menurut Emerson, KPK menilai ada semacam keterburu-buruan dalam proses pembahasan revisi PP ini. Menurut Emerson, salah satu yang dipersoalkan KPK adalah penghapusan syarat JC dalam penerimaan remisi maupun pembebasan bersyarat.

(baca: Zulkifli Ingin Remisi Pengguna Narkoba Dipermudah, Koruptor Tetap Diperketat)

"Di luar itu, KPK juga menolak adanya wacana penghapusan pembayaran denda dan uang pengganti. Jadi begitu banyak kemudahan-kemudahan koruptor yang dikeluhkan oleh KPK," kata Emerson.

Menurut Emerson, dalam waktu dekat KPK akan menyampaikan surat keberatan resmi kepada Presiden terkait dengan revisi PP 99 Tahun 2012.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com