Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi PP Menutup Potensi Remisi Pengguna Narkotika

Kompas.com - 15/08/2016, 19:13 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang akan dilakukan pemerintah dianggap menyisakan potensi menutup pemberian remisi bagi narapidana pengguna narkotika.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus A. T. Napitupulu menjelaskan bahwa potensi tersebut disebabkan dalam revisi PP No. 99/2012, tidak memberikan kualifikasi khusus terkait pengguna narkotika.

Revisi PP No. 99/2012 Pasal 32 ayat (4) masih menggunakan syarat remisi bagi terpidana kasus narkotika dengan pidana penjara di bawah lima tahun.

"Sedangkan berdasarkan penelitian kita pada 2016, 61 persen dakwaan yang diajukan jaksa pada pengguna mencantumkan Pasal 111 dan 112 UU Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," ujar Erasmus di Jakarta, Senin (15/8/2016).

(Baca: Revisi PP Remisi Dinilai Tak Bisa Menyelesaikan Masalah Padatnya Lapas)

Menurut Erasmus, pasal-pasal tersebut secara otomatis mengategorikan pengguna dan pecandu sebagai bandar. Dengan kata lain, jumlah pengguna dan pecandu narkotika secara faktual dan empiris lebih banyak dari data resmi yang dikeluarkan pemerintah.

"Dengan ketentuan ini, seakan Kemenkumham menutup mata bahwa banyak pecandu dan pengguna narkotika yang terkena ancaman pidana dengan pasal bandar," kata Erasmus di Jakarta, Senin (15/8).

Selain itu, Erasmus juga mempertanyakan mengenai semangat mengurangi kapasitas lapas yang hanya menyentuh kebijakan pemidanaan kejahatan korupsi. Pasalnya, narapidana pengguna dan pecandu narkotika menjadi warga binaan terbesar dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

(Baca: Soal Wacana Permudah Remisi Koruptor, Wapres Minta Masyarakat Lihat dari Kacamata Kemanusiaan)

Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) pada Juli 2016, narapidana penyalahguna narkotika dalam lapas mencapai 20.411 dari total 197.670 orang.

"Jumlah ini jauh berbeda dengan narapidana korupsi yang tidak mencapai 2 persen dari total penghuni lapas," ujarnya.

Erasmus merekomendasikan agar terpidana yang dikualifikasikan sebagai pecandu dan pengguna narkotika diberikan syarat remisi lebih spesifik. Hal ini dimaksudkan agar kebijakan PP No. 99/2012 sesuai dengan kebijakan pengurangan dampak buruk (harm reduction).

"Hal ini untuk mendorong adanya perubahan remisi korban penyalahgunaan narkotika guna mendapatkan program rehabilitasi dari negara," ujar dia.

Kompas TV 3 Koruptor dan 2 Teroris Tak Dapat Remisi Lebaran
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com