JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, tidak sepakat dengan rencana pemerintah yang akan mempermudah syarat pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi.
Menurut Mahfud, pemidanaan dalam kasus korupsi harus dibedakan, karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa, sehingga pemidanaannya harus lebih berat.
"Saya termasuk yang tidak setuju kalau ada upaya peringanan terhadap koruptor," ujar Mahfud, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2016).
Menurut Mahfud, di dunia internasional, untuk pidana tertentu dibedakan hukumannya maupun fasilitas yang diberikan kepada terpidana.
Misalnya, bagi terpidana kasus korupsi, terorisme, pembunuhan berencana, dan narkotika.
"Di mana pun, itu dianggap kejahatan yang sangat membahayakan, sehingga tidak disamakan pemberlakuannya dan fasilitasnya terhadap mereka (terpidana) ini," kata Mahfud.
Sebelumnya, pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP No 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Para terpidana kasus korupsi tidak lagi harus memiliki status "justice collabolator" (JC) untuk mendapat remisi.
Dalam draf revisi PP tersebut disebutkan bahwa ketentuan justice collabolator (JC) sebagai syarat remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkotika, dihilangkan.
Dengan demikian, terpidana kasus tersebut bisa mendapat remisi dengan dua syarat pokok, yakni berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga masa pidananya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.